BibTex Citation Data :
@article{LR12230, author = {Cokorda Alit Sudarsana}, title = {IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 1999 DIKAITKAN DENGAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PEMERINTAH PROVINSI BALI (STUDI KASUS PENILAIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPENDUDUKAN DAERAH PROVINSI BALI)}, journal = {LAW REFORM}, volume = {2}, number = {1}, year = {2006}, keywords = {}, abstract = { Penilaian terhadap prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil ini dilakukan setiap satu tahun sekali, yaitu pada bulan Desember pada tahun yang bersangkutan, dengan unsur yang dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yaitu : kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan bagi PNS yang memangku jabatan. Tujuan diadakannya penilaian ini terhadap Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Namun kenyataannya didalam praktek administrasi kepegawaian khususnya pada Badan Kependudukan Daerah Provinsi Bali, terdapat penyimpangan terutama dalam proses penilaian tidak melalui sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran BAKN No.02/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang harus dilaksanakan oleh pejabat penilai sebagai dasar untuk pembuatan DP3, kurang dipahaminya ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam lampiran PP No.10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil. Tidak ada buku catatan dan kurang dipahaminya PP No.10 tahun 1979 tersebut cenderung menyebabkan penilaian yang subyektif, sehingga buku catatan penilaian tersebut dirasakan sangat penting kembali diadakan untuk lebih menjamin penilaian yang obyektif, disamping pemahaman PP No.10 tahun 1979 dan keberanian seorang pejabat penilai memberikan penilaian yang senyatanya. Kata Kunci : Penilaian Prestasi Kerja PNS }, issn = {2580-8508}, pages = {33--50} doi = {10.14710/lr.v2i1.12230}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12230} }
Refworks Citation Data :
Penilaian terhadap prestasi kerja seorang Pegawai Negeri Sipil ini dilakukan setiap satu tahun sekali, yaitu pada bulan Desember pada tahun yang bersangkutan, dengan unsur yang dinilai sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Yaitu : kesetiaan, prestasi kerja, tanggung jawab, ketaatan, kejujuran, kerjasama, prakarsa, dan kepemimpinan bagi PNS yang memangku jabatan.
Tujuan diadakannya penilaian ini terhadap Pegawai Negeri Sipil adalah untuk memperoleh bahan-bahan pertimbangan yang obyektif dalam pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja. Namun kenyataannya didalam praktek administrasi kepegawaian khususnya pada Badan Kependudukan Daerah Provinsi Bali, terdapat penyimpangan terutama dalam proses penilaian tidak melalui sebagaimana yang ditentukan dalam Surat Edaran BAKN No.02/SE/1980 tanggal 11 Februari 1980, tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil, yang harus dilaksanakan oleh pejabat penilai sebagai dasar untuk pembuatan DP3, kurang dipahaminya ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam lampiran PP No.10 tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Tidak ada buku catatan dan kurang dipahaminya PP No.10 tahun 1979 tersebut cenderung menyebabkan penilaian yang subyektif, sehingga buku catatan penilaian tersebut dirasakan sangat penting kembali diadakan untuk lebih menjamin penilaian yang obyektif, disamping pemahaman PP No.10 tahun 1979 dan keberanian seorang pejabat penilai memberikan penilaian yang senyatanya.
Kata Kunci : Penilaian Prestasi Kerja PNS
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 22:04:07
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.