BibTex Citation Data :
@article{LR20242, author = {Roby Yansyah and Rahayu Rahayu}, title = {GLOBALISASI LESBIAN, GAY, BISEKSUAL, DAN TRANSGENDER (LGBT): PERSPEKTIF HAM DAN AGAMA DALAM LINGKUP HUKUM DI INDONESIA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {14}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {}, abstract = { Indonesia adalah negara yang memegang teguh ajaran agama, sehingga perilaku seksual menyimpang tentu tidak dapat diterima begitu saja. Di sisi lain Indonesia merupakan negara yang mengakui HAM, di mana kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merasa mengalami diskriminasi dan pelanggaran HAM karena orientasi seksual mereka yang menyimpang. Sementara itu, orientasi seksual sebenarnya tidak ditentukan dalam UDHR 1948 yang menjadi pandangan universal PBB terhadap HAM. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis-normatif yang bersifat kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, untuk menemukan data sekunder berupa norma hukum HAM dan norma agama yang berlaku terkait dengan isu LGBT, kemudian menganalisa data tersebut secara deduktif dari kedua perspektif yakni HAM dan agama. Kajian mengenai isu LGBT perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di wilayah Indonesia dilakukan agar didapatkan pertautan sebagai peluang untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dari isu LGBT. HAM adalah hak dasar yang diakui di Indonesia, akan tetapi ada pembatasan yang ditetapkan UU, moral, etika, dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan juga ketertiban masyarakat sekitar . }, issn = {2580-8508}, pages = {132--146} doi = {10.14710/lr.v14i1.20242}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/20242} }
Refworks Citation Data :
Indonesia adalah negara yang memegang teguh ajaran agama, sehingga perilaku seksual menyimpang tentu tidak dapat diterima begitu saja. Di sisi lain Indonesia merupakan negara yang mengakui HAM, di mana kaum LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) merasa mengalami diskriminasi dan pelanggaran HAM karena orientasi seksual mereka yang menyimpang. Sementara itu, orientasi seksual sebenarnya tidak ditentukan dalam UDHR 1948 yang menjadi pandangan universal PBB terhadap HAM. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal dengan menggunakan pendekatan hukum yuridis-normatif yang bersifat kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, untuk menemukan data sekunder berupa norma hukum HAM dan norma agama yang berlaku terkait dengan isu LGBT, kemudian menganalisa data tersebut secara deduktif dari kedua perspektif yakni HAM dan agama. Kajian mengenai isu LGBT perspektif HAM dan agama dalam lingkup hukum di wilayah Indonesia dilakukan agar didapatkan pertautan sebagai peluang untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul dari isu LGBT. HAM adalah hak dasar yang diakui di Indonesia, akan tetapi ada pembatasan yang ditetapkan UU, moral, etika, dan nilai agama yang menegaskan bahwa setiap manusia di samping memiliki hak asasi manusia untuk dilindungi, mereka juga memiliki kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan juga ketertiban masyarakat sekitar.
Article Metrics:
Last update:
Kontroversi Hak Asasi Manusia: Studi Penafsiran Mufassir Klasik Dan Kontemporer Mengenai Lgbt
LGBT and Pancasila, Between the Essence of Human Rights Protection and the Existence of Pancasila Values and Islamic Law
Sentiment Analysis of Social Media Twitter with Case of Anti-LGBT Campaign in Indonesia using Naïve Bayes, Decision Tree, and Random Forest Algorithm
Pelayanan Pastoral bagi Kaum Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender di Gereja Jemaat Kristen Indonesia Oikos Pelangi Kasih, Semarang
Peran Peran aktor Twitter pada gerakan tagar #unsubscribepodcastcorbuzier
Perlindungan Komunitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kampus: Hukum HAM dan Kebebasan Akademik
Dante’s Inferno, LGBT-Q, and Christianity: A Closer Reading on Medieval Christian Perspective Regarding Homosexuality
Last update: 2024-11-03 03:16:44
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.