BibTex Citation Data :
@article{LR12293, author = {Langgeng Purnomo}, title = {KESEPAKATAN SOSIAL SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PEMILU (STUDI KASUS KONFLIK PEMILU TAHUN 2004 DI KABUPATEN BATANG)}, journal = {LAW REFORM}, volume = {2}, number = {2}, year = {2007}, keywords = {}, abstract = { Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui wujud konflik pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, untuk mengetahui adanya kesepakatan sosial sebagai sarana penyelesaian konflik, untuk mengetahui tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat konflik terhadap kesepakatan sosial dan ingin dijelaskan bahwa kesepakatan sosial sebagai sarana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pemilu. Untuk membahas masalah sentral tersebut, dipakai pendekatan social legal research dan studi intensif dilaksanakan di lokasi wilayah Kabupaten Batang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian kualitatif dengan didukung pengumpulan data melalui wawancara berpedoman dan pengumpulan data melalui sumber data sekunder. Temuan studi menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, telah terjadi beberapa konflik. Yakni konflik di internal PPP Kabupaten Batang, konflik antara PDIP dan Partai Golkar, konflik Partai Golkar / PKB dengan Kepala Desa serta Camat. Faktor-faktor penyebab konflik yakni masing-masing pihak berusaha untuk memperebutkan sumber daya dalam perolehan jumlah suara, saling berebut untuk memperoleh kedudukan dalam kepengurusan parpol ataupun ketidak netralan aparat pemerintah. Untuk mencegah dan menanggulangi konflik dapat digunakan kesepakatan sosial sebagai sarana penyelesaian konflik Pemilu. Adanya kesepakatan sosial yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, mendapat dukungan dari para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Kesepakatan sosial tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya penccegahan dan penanggulangan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Batang. Kata Kunci : Kesepakatan Sosial / Konvensi Sosial, Konflik, Tindak Pidana Pemilu. }, issn = {2580-8508}, pages = {10--29} doi = {10.14710/lr.v2i2.12293}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12293} }
Refworks Citation Data :
Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui wujud konflik pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, untuk mengetahui adanya kesepakatan sosial sebagai sarana penyelesaian konflik, untuk mengetahui tanggapan dari pihak-pihak yang terlibat konflik terhadap kesepakatan sosial dan ingin dijelaskan bahwa kesepakatan sosial sebagai sarana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana pemilu. Untuk membahas masalah sentral tersebut, dipakai pendekatan social legal research dan studi intensif dilaksanakan di lokasi wilayah Kabupaten Batang. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian kualitatif dengan didukung pengumpulan data melalui wawancara berpedoman dan pengumpulan data melalui sumber data sekunder. Temuan studi menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, telah terjadi beberapa konflik. Yakni konflik di internal PPP Kabupaten Batang, konflik antara PDIP dan Partai Golkar, konflik Partai Golkar / PKB dengan Kepala Desa serta Camat. Faktor-faktor penyebab konflik yakni masing-masing pihak berusaha untuk memperebutkan sumber daya dalam perolehan jumlah suara, saling berebut untuk memperoleh kedudukan dalam kepengurusan parpol ataupun ketidak netralan aparat pemerintah. Untuk mencegah dan menanggulangi konflik dapat digunakan kesepakatan sosial sebagai sarana penyelesaian konflik Pemilu. Adanya kesepakatan sosial yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pemilu tahun 2004 di Kabupaten Batang, mendapat dukungan dari para pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu. Kesepakatan sosial tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya penccegahan dan penanggulangan tindak pidana Pemilu di Kabupaten Batang.
Kata Kunci : Kesepakatan Sosial / Konvensi Sosial, Konflik, Tindak Pidana Pemilu.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 14:35:23
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.