skip to main content

COPYLEFT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERBEDAAN PANDANGAN TENTANG HAK CIPTA DALAM MASYARAKAT ISLAM INDONESIA

*Nayla Alawiya  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Perkembangan masyarakat dunia telah membuat sebagian masyarakat dunia menggunakan copyright untuk memonopoli hak eksklusif secara berlebihan. Sebagian masyarakat dunia yang lain mengajukan gerakan copyleft sebagai bentuk perlawanan. Terdapat gerakan sejenis yang dilakukan oleh kelompok gerakan Islam baru. Gerakan ini juga merambah ke wilayah Indonesia dan menggunakan hukum Islam sebagai dasar pergerakan menentang hak cipta. Sementara itu ada kelompok Islam moderat yang diikuti oleh sebagian besar masyarakat Islam Indonesia mengeluarkan fatwa perlindungan terhadap hak cipta. Penulisan hukum ini berjudul “COPYLEFT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM SEBAGAI ALTERNATIF SOLUSI PERBEDAAN PANDANGAN TENTANG HAK CIPTA DALAM MASYARAKAT ISLAM INDONESIA”.
Permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah: 1. Apa prinsip dasar copyright dan copyleft, 2. Bagaimana pandangan hukum Islam terhadap copyright dan copyleft, 3. Apakah copyleft dapat menjadi alternatf solusi perbedaan pandangan tentang hak cipta dalam masyarakat Islam Indonesia.
Metode pandekatan yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah metode pendekatan yuridis normatif. Metode pengumpulan data yang digunakan pada penulisan hukum ini adalah metode studi kepustakaan atau literature study. Data yang diperoleh disusun secara sistematis, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif untuk menggambarkan hasil penelitian.
Kajian penulisan hukum ini menghasilkan kesimpulan sebagai berikut: 1. prinsip-prinsip dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia antara lain: Perlindungan hak cipta diberikan kepada ide yang telah terwujud dan asli; Hak cipta timbul secara otomatis dengan tetap mendorong pemilik hak cipta untuk melakukan pendaftaran; Hak cipta harus dipisahkan dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan; Hak cipta bukan hak mutlak; Jangka waktu perlindungan hak moral dan hak ekonomi dibedakan. Prinsip copyleft antara lain: bebas menggunakan, bebas mendistribusikan ulang, bebas memodifikasi, tetap mempertahankan hak moral, 2. Terdapat perbedaan pandangan tentang hak cipta dalam masyarakat Islam Indonesia, yakni antara kelompok Islam moderat yang memandang hak cipta sebagai hak cipta eksklusif tidak mutlak dan kelompok gerakan Islam baru yang tidak mengakui hak eksklusif hak cipta, tetapi masih mengakui hak moral. 3. Copyleft dalam perspektif hukum Islam dapat menjadi alternatif solusi perbedaan pandangan tentang hak cipta dengan pendekatan hukum wakaf.
Kata kunci: copyright, masyarakat Islam Indonesia, copyleft

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-12 15:52:58

No citation recorded.