skip to main content

“IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP POLA HUBUNGAN HUKUM ANTARA PEKERJA DENGAN PERUSAHAAN BERBASIS OUTSOURCING GUNA MENCAPAI POLA IDEAL HUBUNGAN KERJA DI PT. SUKSESINDO”

*Pratama Herry Herlambang  -  Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Perkembangan kemajuan teknologi dan informasi membuat semakin meningkatnya permintaan pasar dan akan membuat persaingan antara para pelaku ekonomi semakin ketat. Oleh sebab itu maka setiap perusahaan harus membuat sesuatu yang berbeda dan cepat respon agar tetap bisa bertahan. Hal inilah yang membuat perusahaan bergerak cepat dan efisien, salah satunya adalah dengan cara pengalihdayaan tenaga kerja agar tenaga kerja lebih efisien dan lebih produktif.
Pengaturan mengenai pengalihdayaan/outsourcing terdapat dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan yang menjadi payung hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja dalam hak serta kewajiban. Namun, dalam kenyataannya banyak hal yang merugikan khususnya mengenai hak para pekerja. Hak para pekerja seperti upah yang dibawah minimum, Jamsostek yang tidak diberikan, THR yang tidak diberikan dan cuti yang diabaikan. Hal inilah yang menjadi undang-undang ini ditentang oleh para pekerja dan serikat buruh/serikat pekerja.
Tesis ini menganalis apakah benar bahwa pekerja/buruh tersebut diperlakukan tidak sesuai dengan pola ideal hubungan hukum dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi pekerja/buruh outsourcing yang ditinjau dari sudut hukum ketenagakerjaan Indonesia, yakni UU Nomor 13 Tahun 2003.
Metode penelitian ini didasarkan atas data yang terkumpul dari bahan-bahan pustaka (data sekunder) dan lapangan (data primer/data dasar). Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan tertulis yang berhubungan dengan topik yang dibahas berupa peraturan perundang-undangan, buku, makalah, hasil penelitian, jurnal, majalah, internet, dan sebagainya. Sedangkan data primer atau data dasar penulis dapat dari lapangan yaitu PT. Suksesindo. Data tersebut merupakan sumber utama bagi penulisan tesis ini, yang diperoleh dengan wawancara dan observasi.
Dari hasil penelitian penulis menemukan bahwa benar pelaksanaan praktek outsourcing sangat merugikan pekerja/buruh outsourcing, sekalipun pelaksanaan outsourcing tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini karena ketidakjelasan perumusan hubungan kerja antara pemberi pekerjaan, penyedia jasa dengan pekerja/buruh outsourcing.
Kata Kunci: pola hubungan hukum, perlindungan hukum, outsourcing

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-12 17:57:54

No citation recorded.