BibTex Citation Data :
@article{LR12428, author = {Nurul Anjani}, title = {PERLINDUNGAN KARYA SENI FOTOGRAFI BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA}, journal = {LAW REFORM}, volume = {8}, number = {2}, year = {2013}, keywords = {}, abstract = { Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat suatu karya cipta fotografi agar memperoleh perlindungan Hak Cipta dan bagaimana bentuk perlindungannya. Tujuan lainnya adalah menguraikan dampak perlindungan Hak Cipta terhadap hak- hak seorang Pencipta (dalam hal ini fotografer) dan bagi pihak yang melanggar ketentuan Hak Cipta atas karya seni fotografi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Keseluruhan data dianalis menggunakan analisis kualiutiatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta, suatu karya seni fotografi tidak perlu melewati tahap pendaftaran terlebih dahulu, karena secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipamerkan ke khalayak umum maka karya tersebut telah memperoleh pengakuan Hak Cipta dan dilindungi Hak Cipta. Hasil lainnya adalah Perlindungan Hak Cipta atas karya seni fotografi diberikan untuk melindungi hak- hak seorang Pencipta yakni Hak Ekonomi dan Hak Moral. Kata Kunci: Fotografi, Karya Seni Fotografi, Hak Kekayaan Intelektual }, issn = {2580-8508}, pages = {138--145} doi = {10.14710/lr.v8i2.12428}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12428} }
Refworks Citation Data :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat suatu karya cipta fotografi agar memperoleh perlindungan Hak Cipta dan bagaimana bentuk perlindungannya. Tujuan lainnya adalah menguraikan dampak perlindungan Hak Cipta terhadap hak- hak seorang Pencipta (dalam hal ini fotografer) dan bagi pihak yang melanggar ketentuan Hak Cipta atas karya seni fotografi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Keseluruhan data dianalis menggunakan analisis kualiutiatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa Untuk memperoleh perlindungan Hak Cipta, suatu karya seni fotografi tidak perlu melewati tahap pendaftaran terlebih dahulu, karena secara otomatis setelah karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan dipamerkan ke khalayak umum maka karya tersebut telah memperoleh pengakuan Hak Cipta dan dilindungi Hak Cipta. Hasil lainnya adalah Perlindungan Hak Cipta atas karya seni fotografi diberikan untuk melindungi hak- hak seorang Pencipta yakni Hak Ekonomi dan Hak Moral.Kata Kunci: Fotografi, Karya Seni Fotografi, Hak Kekayaan Intelektual
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-11 16:20:31
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.