skip to main content

Studi Analisis Penyelesaian Sengketa Merek melalui Singapore International Arbitration Centre (SIAC), World Intellectual Property Organizations (WIPO) Arbitration Centre dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)

1Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro., Indonesia

2Jl. Imam Bardjo, S.H. No. 1 - Semarang 50241, Indonesia

3Telp: (024)8310885 dan 8313493; Fax (024) 8313516, Indonesia

4 Email: magisterhukum_undip@yahoo.co.id, Indonesia

View all affiliations
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Penyelesaian sengketa merek yang diatur dalam Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 adalah melalui jalur pidana, perdata, arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa merek melalui arbitrase memiliki beberapa keunggulan dibandingkan melalui peradilan umum.. Selain peraturan prosedur arbitrase, terdapat perbedaan dalam pelaksanaan putusan asbritrase SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI. Penelitian ini ingin mengkaji (1) penyelesaian sengketa merek melalui SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari peratuan prosedur arbitrase masing-masing, dan (2) pelaksanaan putusan SIAC, WIPO Arbitration Centre dan BANI ditinjau dari Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan metode yuridis doktrinal. Berdasarkan penelitian ini SIAC merupakan badan arbitrase yang memiliki keunggulan dibandingkan badan arbitrase yang lain.
Kata-kunci : Penyelesaian Sengketa Merek, Pelaksanaan Putusan Arbitrase.

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2026-06-01 00:15:37

No citation recorded.