BibTex Citation Data :
@article{LR12496, author = {Rahadi Kristiyanto}, title = {KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH SEMARANG}, journal = {LAW REFORM}, volume = {5}, number = {2}, year = {2010}, keywords = {}, abstract = { Perbangkan syaiah adalah suatu model perbangkan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke 1963. Merupakan tonggak sejarah perkembangan system perbangkan Islam dengan didirikannya MIT ghamr local saving bank di mesir. Sedangklan di indonesia bank syariah mulai berdiri tahun 1991 dengan berdirinya BPRS Bandung serta BPRS Hereukat di Aceh. Kemudian setelah diundangkanya UU No. 7 tahun 2002 tentang perbankan, bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undang-undang no. 10 tahun 1992 tentang Perbankan, dan bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah semakin mendapatkan tempat dalam menata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan asosiasi dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan membugakan uang kepala para nasabahnya. Dalam tesis ini diteliti hal-hal yang berkaitan dengan (1) bagaimana konsep pembiayaan – pembiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam system konvensional serta; (2) bagaimana aspek hukum dalam proses pemberian pembiayaan. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit dalam sistem konvensional, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian pembiayaan syariah kepada calon nasabahnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis–empiris dimana akan dilakukan suatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil kemudian dikaji dengan sumber-sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di Indonesia. Kata kunci: Pembiayaan, Prinsip Syariah, Aspek Hukum. }, issn = {2580-8508}, pages = {99--117} doi = {10.14710/lr.v5i2.12496}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/12496} }
Refworks Citation Data :
Perbangkan syaiah adalah suatu model perbangkan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke 1963. Merupakan tonggak sejarah perkembangan system perbangkan Islam dengan didirikannya MIT ghamr local saving bank di mesir. Sedangklan di indonesia bank syariah mulai berdiri tahun 1991 dengan berdirinya BPRS Bandung serta BPRS Hereukat di Aceh. Kemudian setelah diundangkanya UU No. 7 tahun 2002 tentang perbankan, bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undang-undang no. 10 tahun 1992 tentang Perbankan, dan bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah semakin mendapatkan tempat dalam menata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan asosiasi dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan membugakan uang kepala para nasabahnya.
Dalam tesis ini diteliti hal-hal yang berkaitan dengan (1) bagaimana konsep pembiayaan – pembiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam system konvensional serta; (2) bagaimana aspek hukum dalam proses pemberian pembiayaan. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit dalam sistem konvensional, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian pembiayaan syariah kepada calon nasabahnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis–empiris dimana akan dilakukan suatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil kemudian dikaji dengan sumber-sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di Indonesia.
Kata kunci: Pembiayaan, Prinsip Syariah, Aspek Hukum.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-20 07:46:30
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.