skip to main content

KONSEP PEMBIAYAAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DAN ASPEK HUKUM DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SYARIAH SEMARANG

*Rahadi Kristiyanto  -  Master of Law Program, Diponegoro University, Indonesia
Open Access Copyright 2016 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Perbangkan syaiah adalah suatu model perbangkan yang mulai digagas dan dirintis pada abad ke 1963. Merupakan tonggak sejarah perkembangan system perbangkan Islam dengan didirikannya MIT ghamr local saving bank di mesir. Sedangklan di indonesia bank syariah mulai berdiri tahun 1991 dengan berdirinya BPRS Bandung serta BPRS Hereukat di Aceh. Kemudian setelah diundangkanya UU No. 7 tahun 2002 tentang perbankan, bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undang-undang no. 10 tahun 1992 tentang Perbankan, dan bank dan lembaga keuangan syariah mulai tumbuh dengan baik, lebih-lebih setelah terbitnya undang-undang no. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU perbankan, maka perbankan syariah dan lembaga keuangan syariah semakin mendapatkan tempat dalam menata hukum positif di Indonesia. Akan tetapi pertumbuhan  jumlah perbankan syariah tidak diimbangi dengan asosiasi dan pengetahuan masyarakat tentang perbankan syariah. Masih banyak masyarakat yang menganggap perbankan syariah tidak berbeda dengan perbankan konvensional yang mencari keuntungan dalam bisnisnya dengan jalan membugakan uang kepala para nasabahnya.

Dalam tesis ini diteliti hal-hal yang berkaitan dengan (1) bagaimana konsep pembiayaan – pembiayaan dengan prinsip syariah jika dibandingkan dengan konsep kredit dalam system konvensional serta; (2) bagaimana aspek hukum dalam proses pemberian pembiayaan. Sehingga dengan penelitian ini diharapkan dapat memberikan jawaban dari permasalahan tersebut dengan suatu penjelasan tentang konsep pembiayaan dengan prinsip syariah dan konsep kredit dalam sistem konvensional, juga aspek-aspek hukum yang mengikuti dalam proses pemberian pembiayaan syariah kepada calon nasabahnya.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis–empiris dimana akan dilakukan suatu penelitian meninjau praktek pemberian pembiayaan dalam perbankan secara riil kemudian dikaji dengan sumber-sumber hukum yang berlaku dalam sistem hukum positif di Indonesia.

           

            Kata kunci: Pembiayaan, Prinsip Syariah, Aspek Hukum.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-25 01:07:28

No citation recorded.