skip to main content

IDE DASAR KESEIMBANGAN DALAM PENETAPAN STATUS TERSANGKA SEBAGAI OBJEK PRAPERADILAN OLEH KEKUASAAN KEHAKIMAN di INDONESIA

*Saddam Setia Gultom  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
RB Sularto  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Lembaga Kekuasaan Kehakiman yang memberikan perlindungan dan keadilan bagi warga negara, ide dasar keseimbangan di kabulkannya penetapan status tersangka sebagai bagian dari objek praperadilan, bagaimana rekonstruksi pengaturan penetapan status tersangka pasca Putusan Nomor 21/PUU/XII/2014 dalam konteks kekuasaan kehakiman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan maksud untuk mendapat gambaran dan penjelasan mengenai ide dasar keseimbangan tentang dikabulkannya penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan, serta bagaimana rekonstruksi penetapan status tersangka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan hasil penelitian bahwa ide dasar keseimbangan dalam penetapan status tersangka sebagai objek praperadilan adalah keseimbangan antara masyarakat/individu/tersangka dengan aparat penegak hukum serta keseimbangan antara tersangka dengan masyarakat, tujuannya tidak lain adalah untuk perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Sehingga pasca putusan tersebut diperlukan adanya perubahan terhadap kitab undang-undang hukum acara pidana yang lebih modern dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Fulltext View|Download
Keywords: Ide Dasar Keseimbangan; Kekuasaan Kehakiman; Objek Praperadilan; Penetapan Status Tersangka

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-07-17 10:21:26

No citation recorded.