skip to main content

PENGUATAN KELEMBAGAAN PANWAS PEMILIHAN DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH (STUDI KASUS PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI, PIDANA, DAN KODE ETIK PEMILIHAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA SEMARANG TAHUN 2015)

*Budi Evantri Sianturi  -  PROGRAM STUDI MAGISTER ILMU HUKUM, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS DIPONEGORO, Indonesia
Open Access Copyright 2017 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract
Keberadaan Panwas Pemilihan sebagai lembaga pengawas merupakan hal penting dalam menentukan keberhasilan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Kenyatannya, posisi Panwas Pemilihan menjadi tidak maksimal akibat terbatasnya kewenangan yang dimiliki. Panwas Pemilihan cenderung hanya bertugas mengawasi, melaporkan atau memberi rekomendasi terhadap setiap pelanggaran yang ditemui kepada insatansi lain. Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah tidak memberikan kewenangan lebih kepada Panwas Pemilihan untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah secara maksimal. Penelitian ini bertujuan menagalisa faktor-faktor penyebab Panwas Pemilihan Kota Semarang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilhan Walikota dan Wakil Walikota Semarang Tahun 2015 menganilisi idealnya pengaturan lembaga Panwas Pemilihan dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di Indonesia. Penelitian dengan menggunakan metode pendekatan Socio Legal, dan  spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil dari penelitian, bahwa Panwas Pemilihan Kota Semarang mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pelanggaran disebabkan karena beberapa faktor: Faktor substansi hukum yaitu kelemahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, struktur hukum yaitu lembaga-lembaga yang terlibat seperti DPR dan Kepolisian yang kurang mendukung peran Panwas Pemilihan melalui kewenangannya masing-masing. Faktor kultur hukum rendahnya partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan serta pasangan calon yang dinilai kurang kooperatif. Pengaturan ideal mengenai lembaga Panwas Pemilihan dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah di indonesia, pertama, Pengaturan mengenai penguatan kewenangan Panwas Pemilihan dengan memberikan kewenangan lebih dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Kedua, Pengaturan mengenai penambahan waktu kepada Panwas Pemilihan dalam menyelesaikan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah. Ketiga, pengaturan mengenai kedudukan lembaga Kepolisian dan Kejaksaan agar disatukan dalam satu tubuh dengan Panwas Pemilihan yang akan bertanggung jawab langsung kepada Bawaslu guna mengefektifkan proses penyelesaian pelanggaran pidana Pemilihan Kepala Daerah.
Fulltext View|Download
Keywords: Panwas Pemilihan; Pemilihan Kepala Daerah; Penyelesaian Pelanggaran

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-10-13 02:21:01

No citation recorded.