BibTex Citation Data :
@article{LR15877, author = {Prima Irianto and Budi Ispriyarso}, title = {KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PERBANKAN}, journal = {LAW REFORM}, volume = {12}, number = {2}, year = {2016}, keywords = {Manajemen Risiko; Informasi Publik; Perbankan}, abstract = { Semangat meningkatkan peran publik terhadap informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pemerintah bersama legislator melahirkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna melindungi hak warga Negara atas akses informasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun disisi lain perbankan yang menjadi penggerak sektor ekonomi mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Poblem penelitian tentang penerapan peraturan perundang – undangan keterbukaan informasi di perbankan dan penerapan manajemen risiko dalam penerapan keterbukaan informasi publik di perbankan serta ketiga keterbukaan informasi publik yang ideal di perbankan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbankan telah menjalankan praktek keterbukaan informasi kepada publik secara parsial sebelum diterbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Produk hukum keterbukaan informasi publik ini bertentangan dengan prinsip etika dalam perbankan (khususnya keterrbatasan pemberian keterangan) dan produk hukum lainnya. Berbagai benturan kepentingan dalam keterbukaan informasi publik memerlukan upaya mitigasi risiko secara komprehensif. Upaya melaksanakan ketentuan informasi oleh perbankan dapat dijalankan dengan salah satu cara penerapan informasi publik berbasiskan manajemen risiko dan pembentukan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan yang diterbitkan oleh regulator menjadi sebuah kebutuhan. Diperlukan sebuah pembentukkan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan guna menghindari risiko dalam pelaksanaanya sekaligus perlu dilakukan kaji ulang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. }, issn = {2580-8508}, pages = {240--255} doi = {10.14710/lr.v12i2.15877}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/15877} }
Refworks Citation Data :
Semangat meningkatkan peran publik terhadap informasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Sehingga pemerintah bersama legislator melahirkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik guna melindungi hak warga Negara atas akses informasi yang dijamin oleh konstitusi. Namun disisi lain perbankan yang menjadi penggerak sektor ekonomi mengalami kesulitan dalam mengimplementasikan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Poblem penelitian tentang penerapan peraturan perundang – undangan keterbukaan informasi di perbankan dan penerapan manajemen risiko dalam penerapan keterbukaan informasi publik di perbankan serta ketiga keterbukaan informasi publik yang ideal di perbankan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa perbankan telah menjalankan praktek keterbukaan informasi kepada publik secara parsial sebelum diterbitkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Produk hukum keterbukaan informasi publik ini bertentangan dengan prinsip etika dalam perbankan (khususnya keterrbatasan pemberian keterangan) dan produk hukum lainnya. Berbagai benturan kepentingan dalam keterbukaan informasi publik memerlukan upaya mitigasi risiko secara komprehensif. Upaya melaksanakan ketentuan informasi oleh perbankan dapat dijalankan dengan salah satu cara penerapan informasi publik berbasiskan manajemen risiko dan pembentukan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan yang diterbitkan oleh regulator menjadi sebuah kebutuhan. Diperlukan sebuah pembentukkan peraturan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di perbankan guna menghindari risiko dalam pelaksanaanya sekaligus perlu dilakukan kaji ulang Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-23 17:15:28
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.