skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM NASABAH PENGGUNA LAYANAN AGEN BRILINK PADA KEGIATAN PERBANKAN DI KANTOR CABANG BRI PARAKAN

*Rosa Kumalasari  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bagus Rahmanda  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright 2018 LAW REFORM

Citation Format:
Abstract

Agen merupakan pihak yang bekerjasama dengan bank penyelanggara laku pandai yang menjadi kepanjangtangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat. Laku Pandai merupakan program layanan perbankan tanpa kantor dengan memanfaatkan teknologi informasi dalam operasionalnya serta membutuhkan kerjasama antara bank penyelenggara dengan pihak ketiga yakni nasabah sebagai kepanjangan tangan bank untuk memberikan layanan perbankan pada masyarakat yang belum mengenal, atau kesulitan dalam menggunakan dan atau mendapatkan layanan perbankan. Terdapat beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan Laku Pandai perihal peran bank penyelenggara dalam menentukan nasabah untuk membantu kegiatan perbankan dan berkenaan dengan peran bank penyelenggara dalam mengatur operasional agen Laku Pandai, juga permasalahan perihal perlindungan hukum terhadap nasabah yang melakukan transaksi perbankan melalui Laku Pandai.Penulisan karya ilmiah ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif yaitu melakukan pengkajian dan pengolahan terhadap data penelitian dengan bertitik tolak pada aspek hukum normatif disertai dengan kajian teoritis hukum, yang didukung oleh fakta-fakta empiris di lapangan, dan bertujuan untuk menggambarkan secara sistematik, akurat, dan karakteristik mengenai populasi atau mengenai bidang tertentu. Laku Pandai dapat terselenggara dengan baik diperlukan upaya untuk memperbaiki atau menyediakan jaringan internet di lokasi agen Laku Pandai. Kerahasiaan data nasabah perlu aturan dan sanksi yang jelas mengenai kewajiban agen untuk memberikan perlindungan kepada nasabah agar nasabah tidak perlu merasa khawatir mengenai kebocoran data.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

  1. Abdurrachman. (1991).Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan Inggris-Indonesia.Jakarta: Pradnya Paramita
  2. Rianto, A. (2004).Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta: Granit
  3. Arifin, Z.(2008).Dasar-Dasar Penulisan Karya Ilmiah, ed-4. Jakarta : Grasindo
  4. Cahyaningrum, D.(2016).Pelindungan Nasabah dalam Penyelenggaraan Laku Pandai: Studi Pelindungan Nasabah Laku Pandai BCA di Jawa dan BRI di Papua, Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR: Jurnal Ilmu Hukum
  5. Djumhana, M.(1996).Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti
  6. Elisabeth, J.L., (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perilaku Agen Brilink PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bitung, (Manado: Universitas Sam Ratulangi, 2017), Jurnal Riset Bisnis dan Manajemen, Vol.5 (No. 4),p. 458
  7. Friedman, L.M., (2017).American Law: In Introduction, Third Edition, New York: Oxford University Press
  8. Gazali, Djoni S.&Rachmadi Usman.(2010).Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika
  9. Gazali, Djoni S. & Rachmadi Usman.(2012).Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika
  10. Gazali, Djoni S. & Rachmadi Usman.(2014).Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika
  11. Hasibuan, M.(2005).Dasar-dasar Perbankan.Jakarta: Bumi Aksara
  12. Hermansyah. (2005).Hukum Perbankan Nasional Indonesia.Jakarta: Kencana
  13. Hermansyah.(2011).Edisi Revisi Hukum Perbankan Nasional Indonesia.Jakarta: Kencana
  14. Rahadian, Inda & Pranagara, M.Alif Akbar(2017).Bentuk Hubungan Hukum Para Pihak dan Tanggung Jawab Agen dalam Penyelenggaraan Branchless Banking di Indonesia.Jurnal Hukum Quia Iustum, Vol.24 (No.2), pp.301-319
  15. Irianto, Sulistyowanto., & Sidharta ed. 2011.Metode Penelitian Hukum Kontelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  16. Kamelo, T.(2006).Karakter Hukum Perdata Dalam Fungsi Perbankan Melalui Hubungan Antara Bank Dengan Nasabah. Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Perdata Pada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Medan: Universitas Sumatra Utara
  17. Kasmir. (2002).Dasar-Dasar Perbankan.Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
  18. Kasmir.(2008).Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya ed- 6. Jakarta: Rajagrafindo
  19. ¬¬¬Kasmir.(2010).Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya.Jakarta: Rajawali Pers
  20. Moleong, L.J., (2004).Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosda Karya
  21. Lyman, Timothy R., Gautam Ivatury, & Stevan Staschen.(2008). “Use of Agents in Branchless Banking for The Poor: Rewards, Risk and Regulation”The Consultative Group to Assist the Poor, Focus Note Number 38 October 2008
  22. Mamuji, S. (2005).Metode Penelitian dan Penulisan Hukum.Jakarta: Badan Penerbit FH UI
  23. Mertokusumo, S.(2005).Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty
  24. Moeljatno. (2011).Kitab Undang-undang Hukum Pidana.Jakarta: Bumi Aksara
  25. Muhammad, A.(2004).Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  26. Mubarok, Rizki., &Santoso, Budi. (2017).Pertanggungjawaban Agen Branchless Banking Terhadap Nasabah Branchless Banking(Hubungan Hukum Antara Agen-Principal dan Konsumen). Diponegoro Law Journal, Vol.6 (No.2), pp. 1-12
  27. Nasution, A.Z. (1995).Konsumen dan Hukum.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  28. Nazir, M.(1985).Metode Penelitian.Jakarta: Ghalia Indonesia
  29. Nurastuti, W.(2011).Teknologi Perbankan, Yogyakarta: Graha Ilmu
  30. Pardede, M.(1998).Likuidasi Bank dan Perlindungan Nasabah.Jakarta: Pustaka Sinar Harapan
  31. Rachman, M.(1999).Stratregi dan langkah-langkah Penelitian. Semarang: IKIPSemarang
  32. Raharjo, S.(2000).Ilmu Hukum.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti
  33. Saiffudin, A.(1998).Metode Penelitian. Yogyakarta: Andi Offset
  34. Santoso Az, L.(2011).Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank.Yogyakarta: Pustaka Yustisia
  35. Sembiring. S.(2012).Hukum Perbankan Ed. Revisi, Cetakan ketiga. Bandung: CV Bandar Maju
  36. Sidabalok, J.(2006).Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti
  37. Sjahdeini, S.R.(1999).Rahasia Bank: Berbagaii Masalah di Sekitarnya.Jurnal Hukum Bisnis Volume 8, pp.4-17
  38. Soekanto, S.(2004).Pengantar Penelitian Hukum, dalam Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
  39. Soekanto, S.(2006).Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Prees
  40. Soemitro, R.(1991).Asas-Asas Hukum Perpajakan.Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
  41. Subekti, R. Tjitrosudibio.(2004).Kitab Undang-undang Hukum Perdata.Jakarta: Pradnya Paramita
  42. Subramanian,Shri L.S., (2013). “A Study of Branchless Banking in Achieving Financial Inclusion in India.” BVIMSR’s Journal of Management Research. Vol. 5 Issue – 2: October 2013
  43. Sugiyono, (2003).Statistika Untuk Penelitian Cetakan Kelima. Bandung: CV Alfabeta
  44. Supramono, G.(1995).Pengantar Hukum Perbankan, Jakarta: Djambatan
  45. Syawali, Husni.,&Imaniyati, Neni Sri.(2013).Hukum Perlindungan Konsumen,Jakarta: Kencana
  46. Tjokroamidjojobintaro., & Adidjoyo, Mustofa.(1998).Teori dan Strategi Pembangunan Nasional. Jakarta: CV Haji Masagung
  47. Usman, R.(2001).Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
  48. Usman, R.(2001).Hukum Perbankan.Jakarta: Sinar Grafika
  49. Wonok, David Y.(2013).Perlindungan Hukum Atas Hak Hak Nasabah Sebagai Konsumen Sebagai Pengguna Jasa Bank Terhadap Risiko Yang Timbul Dalam Penyimpangan Dana.Jurnal Ilmu Hukum Universitas Sam Ratulangi,Vol. 1(No. 2), Manado: Universitas Sam Ratulangi
  50. Y. Sri Susilo dan Tim. (2000).Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
  51. Y. Sri Susilo dan Tim.(2008).Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat
  52. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan
  53. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai)
  54. Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  55. Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  56. Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  57. Tokoh Indonesia. (2017). Kategori Biografi. Retrieved from http://www.tokohindonesia.com/ensiklope di/r/rudjito/go_public_schtmldiakses tanggal 25 Juni 2017
  58. Bank Rakyat Indonesia. (2017). Investor Relation:Corporate Profile. Retrieved from www.bri.co.id
  59. Kamus Perbankan Bank Indonesia. (2017). Retrieved from www.bi.go.id
  60. Pekerja Museum Bank Indonesia. (2017).Bank Indonesia: Bank Sentral Republik Indonesia. Retrieved frompekerjamuseum@yahoo.com.nah
  61. Siaran Pers Otoritas Jasa Keuangan, “OJK Resmikan Program Laku Pandai”. Retrieved from http://www.ojk.go.id diakses tanggal 25 Juni 2017
  62. Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Retrieved from www.ojk.go.id/id/pages/laku-pandai.aspx diakses tanggal 25 Juni 2017

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-23 10:26:46

No citation recorded.