skip to main content

URGENSITAS MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH di PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA

*Nita Triana  -  Fakultas Syariah, IAIN Purwokerto, Indonesia
Open Access Copyright 2019 LAW REFORM under http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0.

Citation Format:
Abstract

Perma nomor 1 tahun  2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur peran mediator dalam mediasi. Namun, kenyataannya hal ini sering tidak dianggap penting dan cenderung diabaikan sehingga mediasi sering tidak berhasil dan sengketa pada akhirnya diselesaikan dengan jalur litigasi.   Tujuan penelitian ini untuk menganalisis urgensi peran mediator di Pengadilan Agama Purbalingga dalam keberhasilan mediasi di bidang ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum non doktrinal, dengan analisis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukan bahwa di Pengadilan Agama Purbalingga mediator memegang peranan yang sangat penting dalam  keberhasilan mediasi di bidang ekonomi syariah. Mediator di Pengadian Agama Purbalingga memiliki keterampilan dan taktik. Keterampilan yang paling dibutuhkan adalah keterampilan berunding/negosiasi dengan tetap mempertahankan perdamaian, sedangkan  taktik yang paling dibutuhkan adalah taktik yang bersifat informatif dan mendesak para pihak untuk mengadakan pertemuan,  dan melakukan tawar menawar. 

Fulltext View|Download
Keywords: Mediasi; Mediator; Ekonomi Syariah; Pengadilan Agama.

Article Metrics:

  1. Emirzon, J. (2001). Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase). Jakarta: Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama
  2. Hidayat, M. (2016). Strategi dan Taktik Mediasi (Berdasarkan Perma No.1 Tahun 2016, tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan). Jakarta: Penerbit Kencana
  3. Ismail. (2014). Perbankan Syariah. Jakarta : Kencana
  4. Friedmann, L. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell SageFoundation
  5. Manan, A. (2012) . Hukum Ekonomi Syari’ah Dalam Perspektif Kewenangan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana
  6. Rahmadi, T. (2011). Mediasi: Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat. Jakarta: Rajawali Pers
  7. Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing
  8. Irianto, S. (2009). Memperkenalkan Studi Sosiolegal dan Implikasi Metodologisnya. In Shidarta. & Irianto, S (Eds), Metode Penelitian Hukum, Konstelasi dan Refleksi (p.177). Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  9. Bintoro, Rahadi W. (2016). Kajian Ontologis Lembaga Mediasi di Pengadilan. Jurnal Yuridika, Vol. 31, (No.1, Januari-April), pp.121-142, p 141
  10. Dahlan, Nur Khalidah., Palil, Mohd Rizal., Yaa‟kub, Noor Inayah., & Hamid, Mohamad Abdul. (2015). Arbitration and Mediation Method Applied to Islamic Finance Conflicts in Malaysia. Journal of Social Science Research, Vol.6, (No.3), pp.1151-1158
  11. Hartono, M. (2018). Efektifitas Peran Mediator Dalam Mencegah Perceraian (Studi Pada Pengadilan Agama Kls IA Jambi). JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling), Vol.1, (No.1), pp.58-70
  12. Karmuji. (2016). Peran dan Fungsi Mediator Dalam Penyelesaian Perkara Perdata. Jurnal Ummul Qura, Vol VII, (No.1 Maret), pp. 36 -52
  13. Mardhiah, A. (2011). Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Perma No. 1 tahun 2008. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, Vol.13, (No.1), pp.153-169
  14. Subiarti, Dwi W. (2017). Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Sleman. Jurnal Lex Renaissance, Vol.2, (No.2), pp.411-428
  15. Triana, N. (2017). Reconstructing Sharia Economic Dispute Resolution Based on Indonesian Muslim Society Culture. Ijtimā’iyya: Journal of Muslim Society Research, Vol. 2, (No.1), pp.107-128
  16. Triana, Nita., & Purwinto, Deddy. (2018). Justice in Many Rooms in Sharia Banking Dispute Resolution To Achieve Justice. Diponegoro Law Review, Vol.3, (No.1), pp.43-63
  17. Triana, N. (2018). Alternative Dispute Resolution Model in the AJB Bumiputera Life Insurance Company of Purwokerto in Shari'ah Perspectives. Jurnal Al-Adalah, Vol.15, (No.2), pp.367-368
  18. Wall, James A., Stark, John B., & Standifer, Rhetta L. (2001). Mediation: A Current Review and Theory Development. Journal of Conflict Resolution, Vol.45, Issue 3, pp.370-391
  19. Wahed, H. (2015). SULH: Its Application in Malaysia. Journal of Humanities And Social Science (IOSR_JHSS), Vol.20, Issue 6, Ver II, pp.71-79
  20. Yaqub, H. (2009). Alternative Dispute Resolution in Islamic Finance: Legal Challenges and the Way Forward. ISRA International Journal of Islamic Finance, Vol.1, issue 1, pp. 133-137
  21. Perma No.1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Last update:

  1. DIVORCE SETTLEMENT THROUGH MEDIATION PROCESS IN LHOKSEUMAWE SHARIA COURT

    Faisal Faisal, Muhammad Helmi MD Said, Manfarisyah Manfarisyah, Jumadiah Jumadiah, Herinawati Herinawati, Dara Quthni Effida. Diponegoro Law Review, 9 (1), 2024. doi: 10.14710/dilrev.9.1.2024.153-166
  2. Analysis of The Efficiency of Mediation Methods in Handling Conflicts

    Hendri Jayadi, Hoiruddin Hasibuan, Kuntadi Kuntadi, Hendra Susanto. Journal of Law and Sustainable Development, 12 (1), 2024. doi: 10.55908/sdgs.v12i1.3101

Last update: 2024-11-04 01:27:50

No citation recorded.