skip to main content

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL) DAN NON HUKUM PIDANA (NON PENAL) DALAM MENANGGULANGI ALIRAN SESAT

*Saiful Abdullah  -  Master of Law Program, Indonesia

Citation Format:
Abstract
ABSTRAK
Meningkatnya masalah-masalah kejahatan dan kekerasan yang berlatar
belakang agama dan kepercayaan, terutama mengenai aliran sesat sampai saat ini
dinilai sangat meresahkan, dan menghawatirkan, yang jika tidak ditanggulangi,
dihawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan anggota keluarga dan
masyarakat, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Bertolak dari hal tersebut diatas, subtansi permasalahannya ada dua , yaitu
kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini dan
untuk saat yang akan datang maupun kebijakan non penal dalam menanggulangi
aliran sesat. Dua permasalahan pokok ini pada intinya ditujukan untuk mengetahui
dan menganalisa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat
untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang, maupun untuk mengetahui dan
menganalisa kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesat
Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis
dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis
normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasi
vertikal/ horisontal, dan sistemik hukum diterapkan. Sedangkan, pendekatan
yuridis empiris pada prinsipnya hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagai
gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan secara empiris yang teramati
dalam pengalaman.
Dari hasil penelitian di dapat bahwa saat ini maka kebijakan
penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana
(penal) dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
maupun undang-undang di luar KUHP, terutama UU No 1 Pnps 1965. Sedangkan
upaya antisipatif di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan antisipasi
yuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-paut
dengannya. Sedangkan upaya non penal dapat ditempuh dengan melakukan
pendekatan agama, budaya/kultural, moral/edukatif sebagai upaya preventif
dengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan fokus pengkuatan,
penanaman nilai budi pekerti yang luhur, etika sosial, serta pemantapan
keyakinan terhadap agama melalui pendidikan agama.
Konsepsi kebijakan penanggulangan aliran sesat adalah mengintegrasikan
dan mengharmonisasikan kegiatan atau kebijakan non penal dan penal itu ke arah
penekanan atau pengurangan faktor-faktor potensial untuk tumbuh dan suburnya
aliran sesat di Indonesia. Dengan pendekatan integral inilah diharapkan , ummat
dapat hidup berampingan secara damai dalam menjalankan agama, keyakinan,
2
ibadah dan kepercayaannya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang
Dasar 1945.
Kata Kunci: Aliran Sesat, Kebijakan Hukum Pidana (penal) dan Kebijakan Non
Hukum Pidana (non penal)
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

  1. Deviant Sects in the Context of the Right to Practice Religion: A Critical Study of Its Position in the Constitutions of Indonesia and Malaysia

    Ardiansah, Syaimak Binti Ismail. Journal of Law and Sustainable Development, 11 (12), 2023. doi: 10.55908/sdgs.v11i12.1373

Last update: 2024-11-24 20:43:33

No citation recorded.