BibTex Citation Data :
@article{LR700, author = {Saiful Abdullah}, title = {KEBIJAKAN HUKUM PIDANA (PENAL) DAN NON HUKUM PIDANA (NON PENAL) DALAM MENANGGULANGI ALIRAN SESAT}, journal = {LAW REFORM}, volume = {4}, number = {2}, year = {2009}, keywords = {}, abstract = {ABSTRAK Meningkatnya masalah-masalah kejahatan dan kekerasan yang berlatar belakang agama dan kepercayaan, terutama mengenai aliran sesat sampai saat ini dinilai sangat meresahkan, dan menghawatirkan, yang jika tidak ditanggulangi, dihawatirkan akan menimbulkan perpecahan di kalangan anggota keluarga dan masyarakat, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Bertolak dari hal tersebut diatas, subtansi permasalahannya ada dua , yaitu kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini dan untuk saat yang akan datang maupun kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesat. Dua permasalahan pokok ini pada intinya ditujukan untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan hukum pidana dalam menanggulangi aliran sesat untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang, maupun untuk mengetahui dan menganalisa kebijakan non penal dalam menanggulangi aliran sesat Penelitian ini dilaksanakan dengan menggunakan metode deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas-asas hukum, sinkronisasi vertikal/ horisontal, dan sistemik hukum diterapkan. Sedangkan, pendekatan yuridis empiris pada prinsipnya hukum dikonsepsikan secara sosiologis sebagai gejala empiris yang dapat diamati dalam kehidupan secara empiris yang teramati dalam pengalaman. Dari hasil penelitian di dapat bahwa saat ini maka kebijakan penanggulangan aliran sesat dapat dilakukan dengan menggunakan hukum pidana (penal) dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maupun undang-undang di luar KUHP, terutama UU No 1 Pnps 1965. Sedangkan upaya antisipatif di masa yang akan datang dapat dilakukan dengan antisipasi yuridis, yaitu mempersiapkan berbagai peraturan yang bersangkut-paut dengannya. Sedangkan upaya non penal dapat ditempuh dengan melakukan pendekatan agama, budaya/kultural, moral/edukatif sebagai upaya preventif dengan melakukan serangkaian program kegiatan dengan fokus pengkuatan, penanaman nilai budi pekerti yang luhur, etika sosial, serta pemantapan keyakinan terhadap agama melalui pendidikan agama. Konsepsi kebijakan penanggulangan aliran sesat adalah mengintegrasikan dan mengharmonisasikan kegiatan atau kebijakan non penal dan penal itu ke arah penekanan atau pengurangan faktor-faktor potensial untuk tumbuh dan suburnya aliran sesat di Indonesia. Dengan pendekatan integral inilah diharapkan , ummat dapat hidup berampingan secara damai dalam menjalankan agama, keyakinan, 2 ibadah dan kepercayaannya sebagaimana dicantumkan dalam Undang-undang Dasar 1945. Kata Kunci: Aliran Sesat, Kebijakan Hukum Pidana (penal) dan Kebijakan Non Hukum Pidana (non penal)}, issn = {2580-8508}, pages = {95--110} doi = {10.14710/lr.v4i2.700}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/700} }
Refworks Citation Data :
Article Metrics:
Last update:
Deviant Sects in the Context of the Right to Practice Religion: A Critical Study of Its Position in the Constitutions of Indonesia and Malaysia
Last update: 2024-11-24 20:43:33
The Authors submitting a manuscript do so on the understanding that if accepted for publication, copyright of the article shall be assigned to Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University as publisher of the journal. Copyright encompasses rights to reproduce and deliver the article in all form and media, including reprints, photographs, microfilms, and any other similar reproductions, as well as translations.
Law Reform and Master Program of Law, Diponegoro University and the Editors make every effort to ensure that no wrong or misleading data, opinions or statements be published in the journal. In any way, the contents of the articles and advertisements published in Law Reform journal are the sole and exclusive responsibility of their respective authors and advertisers.
The Copyright Transfer Form can be downloaded here: [Copyright Transfer Form Law Reform]. The copyright form should be signed originally and send to the Editorial Office in the form of original mail, scanned document or fax :
Dr. Kholis Roisah, S.H., M.Hum (Editor-in-Chief)
Editorial Office of Law Reform
Master of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro
Jl. Imam Bardjo, SH No.1, Semarang, Indonesia 50241
Telp. (024) 8313493
Email: jurnalmih.undip@gmail.com
Has been indexed in:
Statistics
LAW REFORM (p-ISSN:1858-4810, e-ISSN:2580-8508) is published by Master Program of Law, Faculty of Law, Universitas Diponegoro under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.