Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
BibTex Citation Data :
@article{MKMI22911, author = {Dea Devita and Septo Pawelas Arso and Nurhasmadiar Nandini}, title = {Analisis Inisiasi Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta}, journal = {MEDIA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA}, volume = {18}, number = {3}, year = {2019}, keywords = {Inisiasi; Pembentukan; Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi}, abstract = { Latar belakang: Peran pemerintah sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas rumah sakit, seperti dibentuknya Badan Pengawas Rumah Sakit baik di tingkat pusat maupun provinsi. Salah satu BPRSP yang terlihat sudah mampu melaksanakan fungsinya adalah BPRSP DIY sehingga perlu adanya analisis insiasi pembentukan BPRSP untuk nantinya dapat menjadi gambaran bagi provinsi lain yang akan membentuk BPRSP. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis inisiasi pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BPRSP DIY). Metode: Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan teknik purposive sampling dalam menentukan informan utama dan trangulasi. Informan utama dalam penelitian ini adalah anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sedangkan informan triangulasi meliputi Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogayakarta. Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPRSP DIY pertama kali di inisiasi oleh DINKES PROV DIY karena tuntutan kebutuhan penyelesaian konflik DIY dan munculnya peraturan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2013 tentang BPRS. Pembentukan BPRSP DIY dilakukan pada tahun 2015 dengan pedoman SK Kepala DINKES PROV DIY yang saat ini pedomannya berubah menjadi SK Gubernur DIY, namun hingga saat ini Peraturan Gubernur DIY terkait BPRSP DIY belum diterbitkan. Pada awal pembentukannya, BPRSP DIY juga melakukan pembuatan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan rumah sakit di DIY dan melakukan sosialisasi dengan survey terpadu dengan DINKES PROV DIY ke seluruh rumah sakit di DIY. Simpulan dan Saran: Kesimpulan dari penelitian ini adalah Proses inisiasi dilakukan dengan sangat cepat karena dukungan dari berbagai pihak serta komitmen dari personel BPRSP yang sangat kuat. Saran dari penelitian ini ialah bagi BPRSP DIY diharapkan senantiasa dapat mempertahankan dan meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta mampu memperluas jejaring yang telah dibentuk, bagi DINKESPROV DIY diharapkan dapat mengawal pembentukan Peraturan Gubernur terkait BPRSP DIY dan bagi Pemerintah Daerah Yogyakarta diharapkan dapat segera menerbitkan Peraturan Gubernur DIY terkait BPRSP DIY. }, issn = {2775-5614}, pages = {26--30} doi = {10.14710/mkmi.18.3.26-30}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mkmi/article/view/22911} }
Refworks Citation Data :
Latar belakang: Peran pemerintah sangat diperlukan untuk peningkatan kualitas rumah sakit, seperti dibentuknya Badan Pengawas Rumah Sakit baik di tingkat pusat maupun provinsi. Salah satu BPRSP yang terlihat sudah mampu melaksanakan fungsinya adalah BPRSP DIY sehingga perlu adanya analisis insiasi pembentukan BPRSP untuk nantinya dapat menjadi gambaran bagi provinsi lain yang akan membentuk BPRSP. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis inisiasi pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BPRSP DIY).
Metode: Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif dan menggunakan teknik purposive sampling dalam menentukan informan utama dan trangulasi. Informan utama dalam penelitian ini adalah anggota Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sedangkan informan triangulasi meliputi Dinas Kesehatan Provinsi Daerah Istimewa Yogayakarta.
Hasil: Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa BPRSP DIY pertama kali di inisiasi oleh DINKES PROV DIY karena tuntutan kebutuhan penyelesaian konflik DIY dan munculnya peraturan Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2013 tentang BPRS. Pembentukan BPRSP DIY dilakukan pada tahun 2015 dengan pedoman SK Kepala DINKES PROV DIY yang saat ini pedomannya berubah menjadi SK Gubernur DIY, namun hingga saat ini Peraturan Gubernur DIY terkait BPRSP DIY belum diterbitkan. Pada awal pembentukannya, BPRSP DIY juga melakukan pembuatan instrumen yang sesuai dengan kebutuhan rumah sakit di DIY dan melakukan sosialisasi dengan survey terpadu dengan DINKES PROV DIY ke seluruh rumah sakit di DIY.
Simpulan dan Saran: Kesimpulan dari penelitian ini adalah Proses inisiasi dilakukan dengan sangat cepat karena dukungan dari berbagai pihak serta komitmen dari personel BPRSP yang sangat kuat. Saran dari penelitian ini ialah bagi BPRSP DIY diharapkan senantiasa dapat mempertahankan dan meningkatkan komitmen dalam pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan rumah sakit serta mampu memperluas jejaring yang telah dibentuk, bagi DINKESPROV DIY diharapkan dapat mengawal pembentukan Peraturan Gubernur terkait BPRSP DIY dan bagi Pemerintah Daerah Yogyakarta diharapkan dapat segera menerbitkan Peraturan Gubernur DIY terkait BPRSP DIY.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-16 09:05:45