HAK MENGUASAI NEGARA DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR SEBAGAI PERWUJUDAN DOKTRIN NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN
Copyright (c) 2015 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Constitutional Court Decision No. 85 / PUU - XII / 2014 to restore control over the water resources of the country, including in terms of management and enterprise. This study discusses how the construction of the state's right to control the management of the water resources of our doctrines of the welfare state. Methods used juridical empirical. This research resulted in the construction of the state's right to control the management of the water resources of our doctrines of the welfare state that is the heart of the Law on Water Resources
Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XII/2014 mengembalikan penguasaan atas sumber daya air kepada negara termasuk dalam hal pengelolaan dan pengusahaannya. Penelitian ini membahas bagaimana konstruksi hak menguasai negara dalam pengelolaan sumber daya air sebagai perwujudan doktrin negara kesejahteraan. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Penelitian ini menghasilkan konstruksi hak menguasai negara dalam pengelolaan sumber daya air sebagai perwujudan doktrin negara kesejahteraan yang merupakan jantung Undang-Undang tentang Sumber Daya Air