skip to main content

TINDAK LANJUT PENGAKUAN HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.35/PUU-X/2012

*Sukirno Sukirno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2017 MASALAH-MASALAH HUKUM under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi N0.35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Penelitian yang  bertujuan untuk meneliti tindak lanjut pemerintah atas putusan tersebut, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data dianalisis dengan menggunakan legal reasoning yang mengacu pada positivitas, koherensi dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah  dengan berbagai peraturan dan keputusan yang berbeda-beda substansinya; (2) tindak lanjut pemerintah tersebut tidak  menjamin pengakuan hutan adat, karena masih menyisakan dua persoalan, yaitu ketidaksamaan persepsi antar kementerian, dan  mata rantai birokrasi penetapan hutan adat terlalu panjang dan lama.
Fulltext View|Download
Keywords: Mahkamah Konstitusi; Hutan Adat; Hutan Hak.

Article Metrics:

Last update:

  1. Two-decade decentralization and recognition of customary forest rights: Cases from special autonomy policy in West Papua, Indonesia

    William R.I. Sopaheluwakan, Sepus M. Fatem, Pande M. Kutanegara, Ahmad Maryudi. Forest Policy and Economics, 151 , 2023. doi: 10.1016/j.forpol.2023.102951

Last update: 2025-07-05 19:00:19

No citation recorded.