TANGGUNGJAWAB KEPOLISIAN TIMOR LESTE TERHADAP KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DI KOTA DILI

Hernanes Delfim Alves Silva
DOI: 10.14710/mmh.46.2.2017.155-162
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga sebagai persoalan internal rumah tangga semata, persoalan publik ditangani secara terbuka melalui mekanisme hukum. Menyikapi meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga, pemerintah Timor Leste juga kemudian merumuskannya sebagai salah satu delik umum dalam Undag-undang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penelitian dengan menggunakan metode penelitian hukum empirik, hasil menemukan dua hal. Pertama, Unit Khusus Penanganan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam lingkup Kepolisian Nasional Timor Leste belum memiliki landasan hukum yang memadai dalam mengatur tugas dan tanggungjawabnya, karena kewenangan dimiliki unit khusus secara delegatif sebagai turunan dari kewenangan umum yang dimiliki oleh Badan Investigasi Kepolisian Nasional Timor Leste. Kedua, sekalipun tidak memiliki payung hukum khusus, namun Unit Khusus tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sekalipun tidak memadai. ketiadaan payung hukum khusus, ketidakmemadaian pelaksanaan tugas dan tanggungjawab unit khusus tidak didukung oleh sumberdaya manusia


Full Text: PDF

Keywords

Kepolisian, Kekerasan Rumah Tangga, Tanggungjawab

References

Buku-Buku

Anton Tabah (2002), Membangun Polri yang Kuat: Belajar dari Macan-macan Asia. Jakarta, PT Sumbersewu Lestari,

Badriyah Khaleed. (2015), Penyelesaian Hukum KDRT: Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Upaya Pemulihannya. Yogyakarta, Pustaka Yustitia

Bahder Johan Nasution, (2008), Metode Penelitian Hukum, Bandung, CV. Mandar Maju,

Barda Nawawi Arief, (1991), Upaya Non Penal Dalam Penanggulangan Kejahatan, Semarang, PT. Citra Aditya Bakti

Barda Nawawi Arief, (2016), Kebijakan Kriminal (Criminal Policy), Semarang, UNDIP

Jurnal Ilmiah

Agus Raharjo dan Angkasa, Profesionalisme Polisi Dalam Pengakan Hukum, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 3 September 2011

Dwi Hapsari Retnaningrum, Incest Sebagai Bentuk Manifestasi Kekerasan Terharap Perempuan, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 1 Edisi Januari 2009

Hamidah Abdurrachman, Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-Hak Korban, Jurnal Hukum NO. 3 VOL. 17 JULI 2010: 475 – 491

Khusnul Khotimah, Diskriminasi Gender Terhadap Perempuan Dalam Sektor Pekerjaan, Jurnal Studi Gender Dan Anak, Vol. No 1 Januari-Juni 2009. PP 158-180

Puji Astuti, Kemandirian Dan Kekerasan Terhadap Istri, Jurnal Buletin Psikologi, Tahun X No. 2, Desember 2002

Siti Muflicchah dan Rahadi Wasi Bintoro, Trafficking: Suatu Studi Tentang Perdagangan Perempuan Dari Aspek Sosial, Budaya dan Ekonomi di Kabupaten Banyumas, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 9 No. 1 Januari 2009