PEMAHAMAN MASYARAKAT RIAU DAN LANDASAN FILOSOFIS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PELAKSANAAN PIDANA TUTUPAN

Mukhlis Ridwan
DOI: 10.14710/mmh.47.2.2018.149-156
Copyright (c) 2018 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Pelaksanaan pidana tutupan secara yuridis telah diatur dalam UU No.20 Pnps Tahun 1946 Tentang Hukuman Tutupan dan Pelaksanaannya melalui Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1948 Tentang Rumah Tutupan. Dalam realitasnya pelaksanaan UU tentang Pidana tutupan hanya sekali diterapkan melalui putusan MA tertanggal 27 mei 1948 atas pelaku tindak pidana yang disebut peristiwa 3 juli 1946. Secara normative berlaku tetapi tidak pernah dilaksanakan, sehingga masyarakat hampir tidak mengetahui ada pidana tutupan. Melalui paradigma Konstrukstivime dengan Ontologi, epistemology dan metodeologi yang dimilikinya, akan menjawab bagaimana pemahaman masyarakat dan landasan filosofis peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan pidana tutupan, serta dinamika relasinya di Riau. Kajian ini diharapkan dapat memberikan sumbangsih atas perbaikan aturan pelaksana pidana tutupan dimasa yang akan datang

Full Text: PDF

Keywords

aturan pelaksana pidana tutupan, pemahaman masyarakat, landasan filosofis dan paradigma konstruktivisme.

References

Arief Sidharta,B.(2013),in Irianto, S dan Sidharta(ed), Metode Penelitian Hukum,Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Asshiddiqie, J.(2014), Prihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press.

Hamzah,A.(1993), Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Jakarta: Pradnya Paramita.

Indarti,E.(2010), Diskresi dan Paradigma sebuah telaah filsafat hukum, Naskah Pidato pengukuhan Guru Besar Fak.Hukum Undip Semarang: FH UNDIP.

Indarti,E.(2015), kekuasaan,Otoritas, dan Akuntabilitas Kepolisian Dalam Penegakan Hukum’Suatu Telaah Filsafat Hukum(laporan Penelitian), Semarang: FH Undip.

Moleong, L.J. (2007), Metodologi Penelitian Kualitatif (edisi revisi),Bandung: PT.Remaja Rosdakarya.

Muladi dan Nawawi arief,B.(2010),Toeri-teori dan kebijakan pidana, Bandung: PT.Alumni.

Nawawi arief,B. (2013), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Nurtjahjo,H. (2006), Filsafat Demokrasi, Jakarta: Bumi Aksara.

N.P.D. Sinaga,B.(2005), Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan, Yogyakarta: UII Press.

Pantja Astawa, I.G. dan Na’a,S. (2008), Dinamika hukum dan Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, Bandung: Pt.Alumni.

Salim,A.( 2001), Teori dan Paradigma Penelitian Sosial : Pemikiran Norman K. Denzin & Egon Guba , dan Penerapannya, Yokyakarta: Tara Wacana Yokya.

Samekto,A.(2015),Pemahaman Dasar Metode Penelitian Hukum, Disampaikan Dalam Kuliah Umum FH Undip 1 Oktober 2015.

Sudarto, (1981), Hukum dan Hukum Pidana, Bandung:Alumni.