skip to main content

STRATEGI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE

*Siti Mahmudah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Siti Malikhatun Badriyah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Bambang Eko Turisno  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Amiek Soemarmi  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Pemanfaatan hutan mangrove merupakan hak masyarakat yang dijamin dalam Undang-Undang, yang memerlukan pemberdayaan masyarakat. Pembahasan ini ditujukan untuk mengetahui strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove dengan metode penulisan yuridis normatif, spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang menggunakan data sekunder, analisis kualitatif. Strategi pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove melalui metode persuasif, edukatif, dan fasilitatif yang terdapat dalam kemitraan usaha dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang dilaksanakan dengan PP No 17 Tahun 2013 dimana dapat dilaksanakan dengan berbagai pola kemitraan. Pola-pola kemitraan tersebut dapat digunakan dalam pemberdayaan masyarakat pesisir pengelola hutan mangrove, pemilihan pola kemitraan yang akan digunakan  disesuaikan dengan  kebutuhan masyarakat setempat.
Fulltext View|Download
Keywords: Pemberdayaan Masyarakat; Pengelolaan; Mangrove

Article Metrics:

  1. Afriyani, A. Y. (2018). Pengelolaan Ekosistem Mangrove Melalui Pemberdayaan Masyarakat Pesisir. Tegal: Widyasiwara BPPP
  2. Bonorowo. (2015). Persepsi, sikap, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan mangrove di Wonorejo, Surabaya Jawa Timur
  3. Budiono, H. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti
  4. Mahmudah, S. (2008). Tinjauan Yuridis Terhadap Kerja Sama Pola Subkontrak Pada Industri Kecil (Studi Kasus Pada Industri Logam). Universitas Diponegoro
  5. Huda, N. (2008) Strategi Kebijakan Pengelolaan Mangrove Berkelanjutan Di Wilayah Pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi. Universitas Diponegoro
  6. Mulyadi, E., Hendriyanto, O., & Fitriani, N. (2010). Konservasi hutan mangrove sebagai ekowisata. Jurnal Ilmiah Teknik Lingkungan, Vol. 2 (No. 1), pp 51-57
  7. Pramudi. (2001). Ekosistem Hutan Mangrove dan Peranannya sebagai Habitat berbagai fauna Aquatik. ‘Oseana, XX VI(4), 14. Retrieved from
  8. www.oseanografi.lipi.go.id
  9. Satria, A. (2009). Pesisir dan Laut untuk Rakyat. Bogor: IPB Press
  10. Soedarsono, T. (2004). Wacana Penegakan Hukum dan Pengelolaan Sumberdaya Alam dalam Perspektif Otonomi Daerah. Denpasar: Ratna Sari
  11. Umiha, E., & Asbar. (2006). Formulation of Mangrove ecosystem management model based on eco-minawisata in the Coastal Sinjai, South Sulawesi. In Procedia – Sosial and Behavioral Science (pp. 704–711)
  12. Upaya Menciptakan Kelompok Produktif Nelayan. (2017). Retrieved from http://perikanan38.blogspot.com/2014/08/upaya-menciptakan-kelompok-produktif.html

Last update:

  1. Sustainable Community Empowerment Approaches in the Mangrove Ecotourism Sector Through Creative Initiatives in Sei Nagalawan Village, Serdang Bedagai Regency, Indonesia

    Anisah Sari. Asian Multidisciplinary Research Journal of Economy and Learning, 1 (2), 2024. doi: 10.70471/f8wchm54
  2. Perlindungan Data Konsumen Pengguna Fintech Terhadap Penyalahgunaan Data Baik Sengaja Maupun Tidak Sengaja Terhadap Serangan Hacker dan Malware (Studi Pada Lembaga Perlindungan Konsumen di Lampung)

    Kurniawan Suya Negara, Tami Rusli, Recca Ayu Hapsari. Binamulia Hukum, 10 (1), 2021. doi: 10.37893/jbh.v10i1.246

Last update: 2025-06-27 21:36:27

No citation recorded.