ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN KEBIJAKAN LOCKDOWN PADA SITUASI DARURAT KESEHATAN DI TINGKAT DAERAH

Ardhiwinda Kusumaputra, Endang Retnowati
DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.222-232
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memberlakukan hak otonomi di daerah. Melalui adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, pengaturan atas pembagian urusan tersebut tidaklah selalu menjamin kepastian hukum, khususnya dalam menangani situasi darurat kesehatan, seperti wabah virus corona. Tidak menutup kemungkinan adanya konflik kewenangan yang terjadi berkaitan dengan penyusunan kebijakan, khususnya pada pembentukan kebijakan lockdown atas suatu daerah tertentu. Dalam penulisan ini akan dibahas: Pertama, apa yang menjadi dasar fundamental adanya kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan? Kedua, apakah pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan yang terjadi di daerah? Tulisan ini merekomendasikan perlunya konstruksi lebih lanjut terkait peran Pemerintah Daerah dalam hal tersebut.

Full Text: PDF

Keywords

Kebijakan Lockdown; Darurat Kesehatan; Pemerintah Daerah

References

Adhari, A. (2019). Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1), 43–61.

Amaluddin. (2020). Dishub Jatim Beri Kelonggaran Akses Masyarakat di Surabaya Raya. Medcom.Id. https://www.medcom.id/nasional/daerah/lKYxPoQk-dishub-jatim-beri-kelonggaran-akses-masyarakat-di-surabaya-raya

Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Rajawali Pers.

Baihaki, R. (2020). Anomali Instruksi Presiden dalam Penanganan Wabah Corona. https://news.detik.com/kolom/d-4942778/anomali-instruksi-presiden-dalam-penanganan-wabah-corona

Basah, S. (1992). Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara. Alumni.

Budiardjo, M. (2008). Dasar - Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama.

Faizal, L. (2016). Problematika Hukum Progresif di Indonesia. Ijtima’iyya, 9(2).

Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press.

Hamidi, J. (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPB) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Citra Aditya Bakti.

HR, R. (2010). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers.

Mahfud, S. M. dan M. (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty.

Manan, B. (1994). Hubuungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.

Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat. Jurnal Pembaruan Hukum, 1(3), 267–286.

Nuh, M. S. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. JURNAL HUKUM, 18(2), 229–246.

Pangerang, A., & Pradana;, S. A. (2018). Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Kompas.

Sheeran, S. P. (2013). Reconceptualizing States of Emergency under International Human Rights Law: Theory, Legal Doctrine, and Politics. Michigan Journal of International Law, 34(3), 491–557.

Simamora, J. (2010). Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 58–70. https://doi.org/10.20303/jmh.v22i1.300