skip to main content

ANALISIS YURIDIS DASAR PERTIMBANGAN KEBIJAKAN LOCKDOWN PADA SITUASI DARURAT KESEHATAN DI TINGKAT DAERAH

*Ardhiwinda Kusumaputra  -  Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
Endang Retnowati  -  Fakultas Hukum, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Indonesia merupakan negara yang memberlakukan hak otonomi di daerah. Melalui adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diatur pembagian urusan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun, pengaturan atas pembagian urusan tersebut tidaklah selalu menjamin kepastian hukum, khususnya dalam menangani situasi darurat kesehatan, seperti wabah virus corona. Tidak menutup kemungkinan adanya konflik kewenangan yang terjadi berkaitan dengan penyusunan kebijakan, khususnya pada pembentukan kebijakan lockdown atas suatu daerah tertentu. Dalam penulisan ini akan dibahas: Pertama, apa yang menjadi dasar fundamental adanya kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan? Kedua, apakah pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan lockdown atas situasi darurat kesehatan yang terjadi di daerah? Tulisan ini merekomendasikan perlunya konstruksi lebih lanjut terkait peran Pemerintah Daerah dalam hal tersebut.
Fulltext View|Download
Keywords: Kebijakan Lockdown; Darurat Kesehatan; Pemerintah Daerah

Article Metrics:

  1. Adhari, A. (2019). Ambiguitas Pengaturan Keadaan Bahaya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 11(1), 43–61
  2. Amaluddin. (2020). Dishub Jatim Beri Kelonggaran Akses Masyarakat di Surabaya Raya. Medcom.Id. https://www.medcom.id/nasional/daerah/lKYxPoQk-dishub-jatim-beri-kelonggaran-akses-masyarakat-di-surabaya-raya
  3. Asshiddiqie, J. (2007). Hukum Tata Negara Darurat. Rajawali Pers
  4. Baihaki, R. (2020). Anomali Instruksi Presiden dalam Penanganan Wabah Corona. https://news.detik.com/kolom/d-4942778/anomali-instruksi-presiden-dalam-penanganan-wabah-corona
  5. Basah, S. (1992). Perlindungan Hukum atas Sikap Tindak Administrasi Negara. Alumni
  6. Budiardjo, M. (2008). Dasar - Dasar Ilmu Politik. Gramedia Pustaka Utama
  7. Faizal, L. (2016). Problematika Hukum Progresif di Indonesia. Ijtima’iyya, 9(2)
  8. Hadjon, P. M. (2005). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gajah Mada University Press
  9. Hamidi, J. (1999). Penerapan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Layak (AAUPB) di Lingkungan Peradilan Administrasi Indonesia. Citra Aditya Bakti
  10. HR, R. (2010). Hukum Administrasi Negara. Rajawali Pers
  11. Mahfud, S. M. dan M. (1987). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Liberty
  12. Manan, B. (1994). Hubuungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan
  13. Mukhidin. (2014). Hukum Progresif Sebagai Solusi Hukum yang Mensejahterakan Rakyat. Jurnal Pembaruan Hukum, 1(3), 267–286
  14. Nuh, M. S. (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. JURNAL HUKUM, 18(2), 229–246
  15. Pangerang, A., & Pradana;, S. A. (2018). Pokok-Pokok Hukum Pemerintahan Daerah. Rajawali Pers
  16. Rahardjo, S. (2006). Membedah Hukum Progresif. Kompas
  17. Sheeran, S. P. (2013). Reconceptualizing States of Emergency under International Human Rights Law: Theory, Legal Doctrine, and Politics. Michigan Journal of International Law, 34(3), 491–557
  18. Simamora, J. (2010). Multitafsir Pengertian “Ihwal Kegentingan yang Memaksa” dalam Penerbitan Perppu. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(1), 58–70. https://doi.org/10.20303/jmh.v22i1.300

Last update:

  1. Strategy for Overcoming the Spread of COVID-19 During the Pandemic

    Ika Syani Putri Lubis. Journal of Health Science and Medical Therapy, 1 (02), 2023. doi: 10.59653/jhsmt.v1i02.689
  2. “HOW THEY TEACH”: CASE STUDY JAVANESE LANGUAGE TEACHING IN THE COVID-19 CRISIS

    Astrid Wangsagirindra Pudjastawa. Education and Human Development Journal, 6 (3), 2022. doi: 10.33086/ehdj.v6i3.2222

Last update: 2025-06-21 14:30:05

No citation recorded.