SIDE EFFECTS PENGGUNAAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKSANAAN PENDIDIKAN KARAKTER DI SEKOLAH

Sudirman Sudirman, Rusdianto Umar
DOI: 10.14710/mmh.49.3.2020.290-302
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Idealnya semua kehidupan sekolah baik di kelas dan luar kelas dapat mendukung penanaman nilai karakter terhadap siswa. Di satu sisi pada tahun 2002, disahkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-undang ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa. Pemberian hukuman sebagai bentuk pendidikan karakter di sekolah kerap dibenturkan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 77 UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, sehingga terdapat guru yang dipidanakan karena pola pendidikan karakter yang diberikan dipahami sebagai bentuk diskriminasi yang merugikan anak dari aspek moril dan materiil. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif. Dari hasil dan pembahasan diketahui bahwa sanksi pidana memiliki dampak sampingan terhadap rasa takut, rasa khawatir, rasa apatis, dan rasa trauma dalam melaksanakan pendidikan karakter.

Full Text: PDF

Keywords

Dampak Sampingan; Sanksi Pidana; Pendidikan Karakter

References

Arikunto, S. (2006). Prosedur penelitian: suatu pendekatan praktik. Rineka Cipta.

Ariman, R., & Raghib, F. (2015). Hukum Pidana. Setara Press.

Budijava, I. A., & Bandrio, Y. (2010). Eksistensi Pidana Denda di Dalam Penerapannya. Jurnal Hukum, 19(19), 77–92.

Bungin, B. (2003). Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Arah Penguasaan Model Aplikasi. Rajagrafindo Persada.

CNNindonesia.com. (2016, June). Takut Dipidanakan, Banyak Guru Disebut Tak Nyaman Mengajar. Cnnindonesia.

Jateng.tribunnews.com. (2016, January). Dewan Pendidikan Pati Sebut Banyak Guru yang Trauma Akibat Kriminalisasi dari Orangtua Murid. Tribun Jateng.

Kemendiknas. (2011). Panduan Pelaksanaan Pendidikan Karakter. Badan Penelitian dan Pengembangan Pusat Kurikulum dan Perbukuan.

koran-jakarta.com. (2016, August). Diperlukan UU Perlindungan Guru. Tribun Timur.

Lee, A. Y. (2016). Defending a communicative theory of punishment: the relationship between hard treatment and amends. Oxford Journal of Legal Studies, 37(1), 217–237.

Lickona, T. (1991). Educating for Character, How Our School can Teach Respect and Responsibility. Bantam Books.

Lutfi, M., Sudirman, & Pramitha, R. (2013). Sisi-sisi Lain Kebijakan Profesionalisme Guru: Optik Hukum, Implementasi, dan Rekonsepsi. Universitas Brawijaya Press.

Makassar.tribunnews.com. (2016, July). Biar Tak Seperti Kasus Guru Cubit Siswa di Bantaeng dan Sinjai, Ini Cara Sekolah Proteksi Gurunya - Tribun Timur.

Merdeka.com. (2016, July). Beredar surat perjanjian murid dilarang menuntut jika dicubit guru. merdeka.com.

Moeljatno. (1985). Fungsi dan tujuan hukum pidana Indonesia. PT. Bina Aksara.

nasional.republika.co.id. (2016, August). PB PGRI Khawatir Guru akan Makin Apatis | Republika Online.

regional.kompas.com. (2016, July). Sambudi, Pak Guru yang Disidang karena Mencubit Siswanya Halaman 1 - Kompas.com.

Sugiyono. (2009). Metode penelitian pendidikan: (pendekatan kuantitatif, kualitatif dan R & D). Alfabeta.

Suheryadi, B. (2002). Kedudukan Sanksi Pidana dan Sanksi/Tindakan Administrasi dalam Sistem Pdana dan Pemidanaan di Indonesia. Tesis Program Pasca Sarjana Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Kajian Sistem Peradilan Pidana Universitas Diponegoro Semarang.

Taufik. (2014). Pendidikan Karakter di Sekolah: Pemahaman, Metode Penerapan, dan Peranan Tiga Elemen. Jilid 20, Nomor 1, 59–65.

Williams, M. M. (2000). Models of Character Education: Perspectives and Developmental Issues. Vol. 39.