MENGUNGKAP MATERI MUATAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 38 TAHUN 2015 TENTANG PERJANJIAN KERJASAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR

Ricca Anggraeni, Indah Mutiara Sari
DOI: 10.14710/mmh.49.2.2020.125-135
Copyright (c) 2020 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Sejak tahun 2015, pemerintah Indonesia terlihat gencar melakukan pembangunan infrastruktur, dan diperlukan biaya ribuan triliun memenuhi target pembangunan infrastruktur. Namun, Pemerintah hanya dapat berkontribusi sebesar 41 persen untuk pembiayaan, sehingga pemerintah akhirnya membuka peluang investasi melalui jalur Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). KPBU saat ini dilegalisasi melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang KPBU Dalam Penyediaan Infrastruktur. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015, jenis-jenis infrastruktur yang di KPBU kan ialah fasilitas publik yang menguasai hajat hidup orang banyak. KPBU berpotensi menimbulkan masalah karena aspek yang komprehensif, dan menuntut proyek infrastruktur mampu mencipta keuntungan. Melalui penelitian hukum doktriner, didapatkan bahwa terdapat kemungkinan bahwa KPBU yang diatur melalui Perpres Nomor 38 Tahun 2015 akan “mengalahkan” ketentuan dari Undang-Undang sektoral, padahal secara normatif, “yang lebih tinggi justru mengalahkan yang lebih rendah.”

Full Text: PDF

Keywords

Materi Muatan; Peraturan Presiden; Kerjasama Pemerintah Badan Usaha; Infrastruktur

References

Asshiddiqie, J. (2006). Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Attamimi, H. S. (1990). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV. Universitas Indonesia.

Guritno, S. B. ; P. D. (2012). Komitmen Pemerintah Dalam Percepatan Penyediaan Infrastruktur di Indonesia. In Bunga Rampai Pengelolaan Risiko Fiskal: Kumpulan Hasil Kajian Tahun 2011-2012 (pp. 131–132). https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/komitmen pemerintah. dalam percepatan pembangunan infrastruktur di indonesia.pdf

Hadjon, P. M. (1998). Tentang Wewenang Pemerintahan (bestuurbevoegdheid). Pro Justitia, 16(1).

Indera, B. P. (2011). PPP Policy and Regulation in Indonesia.

Peraturan Presiden tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, (2015).

Indrati, M. F. (2007). Ilmu perundang-undangan: Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Kanisius.

Keliat, M. ; A. V. ; F. A. (n.d.). Pembangunan Infrastruktur di Indonesia dan Peran G-20. Global Dan Strategies, 8(1).

Kementrian Koordinator bagian Perekonomian. (2010). Kerjasama Pemerintah Dan Swasta (KPS). Kementrian Koordinator bagian Perekonomian.

Maryaningsih, N. ; O. H. ; M. S. (2014). Pengaruh Infrastruktur Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia. Buletin Ekonomi Moneter Dan Perbankan. https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwin_Im8_HhAhU38nMBHTuTBW4QFjAAegQIAhAC&url=https%3A%2F%2Fwww.bi.go.id%2Fid%2Fpublikasi%2Fjurnalekonomi%2Fdocuments%2Fpengaruh%2520infrastruktur%2520terhadap%2520pertumbuhan%2520ekonomi%2520indonesia.pdf&usg=AOvVaw20zL71vzD_H1EHm3VDbZmo

McEown, C. (2009). Civil Legal Needs Research Report: 2nd Edition.

Pamungkas, B. T. (n.d.). Pengaruh Infrastruktur. Retrieved February 16, 2019, from https://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&uact=8&ved=2ahUKEwi08b2wy8DgAhUHQo8KHRaqDTMQFjAIegQIARAC&url=http%3A%2F%2Flontar.ui.ac.id%2Ffile%3Ffile%3Ddigital%2F125998-6699-Pengaru%2520infrastruktur-Literatur.pdf&usg=AOvVaw0Vza0M456FoRSUllkcKPpw

Rifai, B. (2014). Implementasi Kerja Sama Pemerintah dan Swasta Dalam Pembangunan Infrastruktur Sektor Air Minum di Indonesia. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 22(2). https://media.neliti.com/media/publications/201052-implementasi-kerja-sama-pemerintah-dan-s.pdf

Rifai, B. (2016). Kendala Implementasi Kerja Sama Pemerintah Swasta (Kps) Kelistrikan Dan Kebutuhan Perbaikan Kebijakan. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 24(1).

https://media.neliti.com/media/publications/200960-kendala-implementasi-ppp-kelistrikan-dan.pdf 2

Widyastuti, R. A. Y. (2018). Anggaran Infrastruktur 2019 Naik Jadi 420, 5 T, Ini Rinciannya. https://bisnis.tempo.co/read/1117867/anggaran-infrastruktur-2019-naik-jadi-rp-4205-t-ini-rinciannya/full&view=ok

Yulianto, I. (2014). Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jurnal Ilmiah Fenomena, 12(1), 1180.