URGENSI GOOD JUDICIARY GOVERNANCE PADA PELAYANAN ADMINISTRASI LEMBAGA PENGADILAN KONSTITUSI SEBAGAI JAMINAN BAGI AKSES PUBLIK UNTUK MEMPEROLEH KEADILAN

F.C. Susila Adiyanta
DOI: 10.14710/mmh.48.3.2019.257-265
Copyright (c) 2019 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) berfungsi menjaga tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum di Indonesia dan mempunyai kewajiban dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang yang menjadi kewenangannya. Akses individu dan publik untuk memperoleh keadilan seringkali berhadapan dengan kekuatan-kekuatan yang memiliki kapasitas sosial, budaya, politik dan ekonomi yang tidak seimbang  bahkan menghasilkan putusan pengadilan yang mencederai nilai-nilai keadilan. Artikel ini akan membahas unsur utama dan tolok ukur layanan Administrasi Peradilan bagi masyarakat untuk memperoleh akses kepada keadilan dalam peradilan formal, khususnya Mahkamah Konstitusi. Adapun rekomendasi pada artikel ini adalah untuk memberikan akses keadilan pada masyarakat di arena yudisial, dari perspektif hukum dan tata pemerintahan. Paling utama dan penting untuk dilakukan dalam bentuk tindakan dan pelayanan administrasi tidak hanya sebagai ajudikasi, tetapi juga untuk mensosialisasikan dan menegakkan peraturan.

Full Text: PDF

Keywords

Akses Keadilan; Mahkamah Konstitusi; Jaminan Pelayanan Publik

References

Assidiqie, Jimly, 2003, Format Kelembagaan Negara Pasca Perubahan UUD 1945, UII Press, Yogyakarta

______________, 2006, Peradilan Konstitusi di Sepuluh Negara, Penerbit Konpress, Jakarta

McIlwain, Charles Howard, 1986, Constitutionalism Ancient and Modern, Cornell University

Nugraha, Safri, Mamudji, Sri, (ed.), 2007. Hukum Administrasi Negara, CGLS, FH UI, Jakarta

Simanjuntak, Fritz E., 2010, Indonesia Menentukan Nasib: dari Reformasi ke Transformasi Kelembagaan, Penerbit Buku Kompas Mendia Nusantara, Jakarta

Sulistyo, Budi, (ed.), Millenium Development Goals Sebentar Lagi, Penerbit Buku Kompas, Jakarta

von Mises, Ludwig, 1985, Menemukan Kembali Liberalisme, Freedom Institute, Jakarta

Webber, Max, 2006, Studi Komparatif Sosiologi Kebudayaan, (Terjemahan: The Handbook of Sociologi), Penerbit IRCisoD, Jakarta

Wijayanto, Bayu, 2009, Kualitas Pelayanan Publik, Penerbit Universitas Indonesia, Jakarta

______________, 2009, A Framework for Strengthening Access to Justice in Indonesia, A National Strategy for Justice Sector Reforms in Indonesia. World Bank Publications.

Wrong, Dennis, 2013, Max Webber: Sebuah Khazanah, Penerbit Ikon Teralitera, Jakarta

Artikel, Jurnal

Court, Julius, Goran Hyden and Ken Mease, 2003, The Judiciary and Governance in 16 Developing Countries, World Governance Survey Discussion Paper 9, United Nation University, New York

Gaffar. Janedri M., 2009, Kedudukan, Fungsi, dan Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, Makalah Seminar Nasional MK, UNS, Surakarta, 17 Oktober 2009

Kauffman, Albert, Effective Litigation Strategies to Improve State Education and Social Service System, Journal of Law and Education, Fall 2016, 45, 4, Crime Justice Data Base

Larasati. Endang, 2008, Reformasi Pelayanan Publik (Public Services Reform) dan Partisipasi Publik, Jurnal Ilmu Administrasi dan Kebijakan Publik, Vol 5. No. 2, Mei 2008

Roxana Dobritoiu, 2016 .Aspects Concerning The Institution of Administrative Courts - Fundamental Component Of The Rule of Law, Annals of the „Constantin Brâncuși” University of Târgu Jiu, Letter and Social Science Series

Simon Butt & Sofie Arjon Schütte, Assessing Judicial Performance in Indonesia: Tthe Court for Corruption Crimes, Crime Law Soc Change (2014) 62:603–619DOI 10.1007/s10611-014-9547-1

Siddi, Mohammad, 2017, Pelayanan Administrasi Umum di Mahkamah Konstitusi, Jurnal Panel IUC, IX/

Valentini,Laura, Coersion and Global Justice, Vol. 105, No. 1 Februari 2011, doi: 10,1017 / S0003055410000559

Laman Internet

KPK Tangkap Ketua MK karena Terkait Suap Sengketa Pilkada, diunduh dari https://www.voaindonesia.com/a/kpk-tangkap-ketua-mk-terkait-suap/1761882.html, tanggal 29 Mei 2019;

Keadilan terganggu jika tak ada mekanisme penyelesaian, diakses dari /www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c43ae655a410/keadilan-terganggu-jika-tak-ada-mekanisme-penyelesaian-, 28 Mei 2019.