PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) DALAM MASA PANDEMI COVID-19: ANTARA SOLUSI DAN JEBAKAN

Tri Budiyono
DOI: 10.14710/mmh.50.3.2021.232-243
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Dunia Bisnis terpapar oleh pandemi Covid-19. Bagi pengusaha yang memiliki kewajiban membayar hutang, dapat dimohonkan pailit yang  pada umumnya akan mengakibatkan terhentinya kegiatan usaha. Untuk menghindari kebangkrutan, debitur dapat mencari formula lain sebagai jalan keluar dari masalah itu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi (kemungkinan) pemanfaatan PKPU dalam masa Covid-19, termasuk kelemahan yang dihadapi oleh pelaku usaha. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan filosofis dan pendekatan konseptual. Temuan penelitian ini adalah bahwa titik penghubung antara PKPU dan kepailitan menjadi solusi namun mengandung potensi jebakan yang dapat berakibat fatal bagi debitur. Oleh karena itu, debitur harus cermat dalam memilih pola penyelesaian utang yang memiliki risiko paling kecil. Restrukturisasi kredit atau pembiayaan memiliki risiko rendah bagi debitur, sedang PKPU lebih baik diposisikan sebagai pilihan terakhir.

Full Text: PDF

Keywords

Hutang; PKPU; Kepailitan; Restrukturisasi Kredit; Covid-19

References

Amboro, F. Y. P. (2020). Restrukturisasi Utang Terhadap Perusahaan Go Public dalam Kepailitan dan PKPU. Masalah-Masalah Hukum, 49(1), 109.

Aprita, S. (2017). Asas Kelangsungan Usaha Sebagai Landasan Filosofis Perlindungan Hukum bagi Debitur pailit sehubungan Tidak Adanya Insolvensi Test dalam Penyelesaian Kepailitan. Nurani, 17(2), 155.

Aprita, S. (2019). Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi : Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Resstrukturitatif bagi Debitor Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Jember: Pustaka Abadi.

BBC News Indonesia. (2020). Dampak wabah Covid-19: Jepang kembali alami resesi dan akan catat “kinerja terburuk”, bagaimana negara ini bisa bangkit dari keterpurukan? Retrieved August 3, 2020, from https://www.bbc.com/indonesia/dunia-52706881

Chatterji, S., & Hedges, P. (2001). Loan Workouts And Debt for Equity Swaps. England: John Wiley & Sons, Ltd.

Congressional Research Service. (2020). Global Economic Effects of COVID-19. Congressional Research Service.

Damlah, J. (2017). Akibat Hukum Putusan Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang berdasarkan Undang-Undang No. 37 tahun 2004. Lex Crimen, 6(2), 93.

Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenada Media Group.

Fauzi, M. (2019). Lembaga Kepailitan Diantara Dua Kutub Kepentingan. Yogyakarta: Leutika Prio.

Ginting, E. D. (2010). Analisis ukum Mengenai Pengaturan Reorganisasi Perusahaan dalam Kepailitan. Medan: USU Press.

Ginting, E. R. (2018). Hukum Kepailitan, Teori Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Hariyadi, H. (2020). Restrukturisasi Hutang sebagai Upaya Pencegahan Kepailitan pada Perseroan Terbatas. SIGn Jurnal Hukum, 1(2), 123. http://doi.org/10.37276/sjh.v1i2.61

Harsono, I., & Prananingtyas, P. (2019). Analisis Perdamaian dalam PKPU dan Pembatalan Perdamaian pada Kasus Kepailitan PT Nyonya Meneer. Notarius, 12(2), 1069.

Hartini, R. (2015). UUK dan PKPU No. 37 Th. 2004 Mengesampingkan Keberlakuan Asas Pacta Sunt Servanda dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan. Yustitia Jurnal Hukum, 4(2), 94.

Ishak, I. (2016). Perdamaian antara Debitur dan Kreditur Konkuren dalam Kepailitan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(1), 150.

Kornelis, Y., & Amboro, F. Y. P. (2020). Implementasi Restrukturisasi dalam Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Jurnal Selat, 7(2), 263.

Lidwina, A. (2020). Simalakama Mitigasi Covid-19, Kesehatan atau Ekonomi? Retrieved June 30, 2020, from https://katadata.co.id/timdatajournalism/analisisdata/5f12658719721/simalakama-mitigasi-covid-19-kesehatan-atau-ekonomi

Mariny, M., & Asri, M. (2013). Pilihan Alternatif Restrukturisasi Hutang Bermasalah. Universitas Gadjah Mada.

Nugroho, S. A. (2018). Hukum Kepailitan di Indonesia: Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group (Divisi Kencana).

Pramono, N., & Sularto, S. (2017). Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila, Kajian Filsafat atas Kepailitan Badan Hukum Perseroan Terbatas di Indonesia. Yogyakarta: Andi.

Prasetyo, A. (2020, June 30). Lagi Presiden Tegaskan Kesehatan dan Ekonomi Harus Beriringan. Media Indonesia. Retrieved from https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/324242/lagi-presiden-tegaskan-kesehatan-dan-ekonomi-harus-beriringan

Rahmadiyanti, R. A. (2015). Akibat Hukum Penalakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses PKPU. Notarius, 8(2), 254–255.

Roziki, Y. I. (2020, July 21). Pandemi Belum Berakhir, Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Covid-19, Bagaimana Nasib Penanganan Corona? TribunBanyumas.Com. Retrieved from https://banyumas.tribunnews.com/2020/07/21/pandemi-belum-berakhir-jokowi-bubarkan-gugus-tugas-covid-19-bagaimana-nasib-penanganan-corona

Santoso, Y. I. (2020, April 19). Ini delapan dampak negatif bagi perekonomian Indonesia akibat wabah virus corona. Kontan.Co.Id. Retrieved from https://nasional.kontan.co.id/news/ini-delapan-dampak-negatif-bagi-perekonomian-indonesia-akibat-wabah-virus-corona

Sriwijiastuti, S. (2010). Lembaga PKPU sebagai Sarana Restrukturisasi Utang bagi Debitur terhadap para Kreditur. Universitas Diponegoro.

Supriyanto, B. (2020, April 27). Dampak Pandemi Covid-19, Ekonomi Indonesia Diperkirakan Pulih 2022. Bisnis.Com. Retrieved from https://ekonomi.bisnis.com/read/20200427/9/1233454/dampak-pandemi-covid-19-ekonomi-indonesia-diperkirakan-pulih-2022

Syahada, A. T. P. (2020). Kebijakan Restrukturisasi Kredit Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Media Indonesia.Com. Retrieved from http://www.jurnalmediaindonesia.com/2020/07/kebijakan-restrukturisasi-kredit-selama.html

Yusuf, A. A. (2020). Mengukur Ongkos Ekonomi “Sesungguhnya” dari Pandemi Covid-19. Retrieved August 2, 2020, from http://sdgcenter.unpad.ac.id/mengukur-ongkos-ekonomi-sesungguhnya-dari-wabah-covid-19/