skip to main content

MASYARAKAT ADAT DALAM PUSARAN MODAL: STUDI PENOLAKAN TAMBANG BATU GAMPING MASYARAKAT ADAT LOLOK-LUWUK-FLORES

*Danggur Konradus  -  Fakultas Hukum, Universitas Mpu Tantular, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Menyejahterakan rakyat dengan politik hukum mono interprestasi, yang mengandalkan eksploitasi sumber daya alam, selain hanya menguntungkan segelintir orang, juga kerusakan lingkungan, keragaman hayati dan eksositemnya, kecuali itu masyarakat adat dipisahkan dari ruang kulturalnya. Pendekatan legalistik formal dengan izin eksploitasi batu gamping bukan satu-satunya mengatasi kemiskinan masyarakat termasuk masyarakat adat. Itulah sebabnya masyarakat adat lolok dan luwuk menolak eksploitasi batu gamping pada wilayah ulayat mereka, kemudian bagaimana mengonstruksi politik hukum berbasis potensi lokal, berwawasan lingkungan berkesinambungan. Permasalahan tersebut dikaji dengan pendekatan sosio legal, yang menghasilkan pendekatan baru yakni politik hukum Link Commune, yang menyinergikan potensi masyarakat adat lolok dan luwuk yang memiliki modal sosial yaitu keindahan alam, ruang kultural, tanah subur, dengan elemen masyarakat lainnya dan negara, bersama-sama mendesain kesejahteraan masyarakat adat itu yang demokratis dan berkeadilan.
Fulltext View|Download
Keywords: Link-Commune; Mono Interpretasi; Ruang Kultural; Tambang; Masyarakat Adat
Funding: Litbang Law Office Danggur Konradus and Partners serta Center for Conservation Law and Local Wisdom of Indigenous People

Article Metrics:

  1. Aman, P. (2014). Majalah Sang surya JPIC Indonesia
  2. Bahar, S. (2006). Masyarakat Hukum Adat, Hubungan structural dengan suku,bangsa dan negara: ditinjau dari aspek HAM. Komnas HAM
  3. Ceufin, F. S. (2008). Hak-hak asasi manusia, pendasaran dalam filsafat Hukum dan Filsafat Politik, Jilid -1. Ledalero
  4. Dahlan, M. (2018). Rekognisi Hak Masyarakat Hukum Adat dalam Konstitusi. Undang: Jurnal Hukum, 1(2)
  5. Deeken, A. (1974). Process and Permanence in Ethics: Max Schele’s Moral Philosophy. Paulist Press
  6. Fatma, A. S. (2020). Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Jurnal Legislatif, 4(1)
  7. Jebadu, A. (2020). Drakula abad 21,Membongkar Kejahatan system Ekonomi Pasar Bebas,Tanpa Kendali sebagai sebagai kapitalisme system ekonomi Pancasila
  8. Konradus, D. (2018). Politik Hukum Penyelesaian Konflik Pengelolaan Konservasi Yang Humanis: suatu kajian Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat adat. Jurnal Hukum Undang, 1(2)
  9. Konradus, D. (2019). Pande molas Kole Poco, Kearifan Lokal Suku Manggarai dalam Konservasi. PT. Bangka Adinatha Mulia
  10. Lawrence, F. M. (1977). Law and Society, an Introductions. Prentice Hall Inc
  11. Leo-Paul Dana. (2015). Indigeneous Enterpreneurship: an emerging field of research. International Journal of Businees and Globalisastion, 14(2), 158–169
  12. Muazzin. (2014). Hak Masyarakat adat (indigwnous People) atas sumber daya alam: Perspektif hukum Internasional. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, 1(2)
  13. Primawardani, Y. (2017). Perlindungan Hak Masyarakat Adat Dalam Malakukan Aktivitas Ekonomi, Sosial dan Budaya di Propinsi Maluku. Jurnal Hak Asasi Manusia, 8(1)
  14. Putri, R. R. (2017). Konstitusi dan Masyaraat Hukum Adat: Meninjau Pengakuan dan Perlindungan Hak ekonomi, sosial, budaya Masayarakat Hukum Adat dalam UUD RI Tahun 1945. Padjadjaran Law Review, 5(1)
  15. Rahardjo, S. (2006). Sisi- Sisi Lain Hukum Di Indonesia. Kompas Media Nusantara
  16. Redi, A. dkk. (2017). Konstitusionalitas Hak Masayarakat hukum adat ata ulayat Rumpon di Provinsi Lampung. Jurnal Konstitutisi, 14(3)
  17. Riyanto, A. dkk. (2018). Kearifan Lokal Pancasila Butir-Butir Keindonesiaan. Kanisius
  18. Safrin, S. (2016). Perlindungan Hukum Masyarakat Hukum Adat atas hukum adat. Jurnal Novelty, 7(2)
  19. Sukirno. (2018). Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat. Prenada Media
  20. Sulaiman; Muhammad Adli, T. M. M. (2019). Ketidakteraturan Hukum Pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat di Indonesia. Law Reform, 15(1), 12–24
  21. Suseno, F. M. (2018). Filsafat sebagai ilmu kritis, Kanisius, Yogakarta.Syamsuddin, M (2010) Hukum Adat dan Modernisasi. FH UII Press
  22. Sutanto, J. (2006). Revitalisasi Pertanian Dalam Dialog Peradapan. Kompas Media Nusantara
  23. Thontowi, J. (2015). Pengaturan Masyarakat hukum Adat dan Impolementasi Perlindungan Hak-Hak Tradisonalnya. Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal) Pandecta, 10
  24. Zain, A. M. (2015). Pengakuan atas kedudukan dan keberadaan masyarakat hukum adat pasca terbentuknya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Jurnal Penelitian Hukum FH UGM, 2(2)

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-08 01:49:51

No citation recorded.