skip to main content

REKONSTRUKSI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

*Iwan Erar Joesoef  -  Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Penelitian ini bertujuan mengkaji penggunaan konsep pencabutan hak atas tanah dan ganti rugi dengan penitipan di pengadilan (konsinyasi). Ruang lingkup penelitian adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan insfrastruktur jalan tol di Indonesia. Dalam undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara eksplisit tidak menyebut pencabutan hak atas tanah, namun penerapan konsep ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dititipkan di pengadilan berakibat hilangnya hak atas tanah dan tanah jatuh kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian  bahwa, pencabutan hak atas tanah dan konsinyasi urgensinya lebih tepat diterapkan pada pembangunan infrastruktur publik oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (3) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan pembangunan infrastruktur publik oleh swasta dalam model kerjasama pemerintah swasta tidak adil untuk diterapkan karena bersifat komersial.
Fulltext View|Download
Keywords: Pencabutan Hak Atas Tanah; Konsinyasi; Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum

Article Metrics:

  1. Ade, A. F. (2018). Pergeseran Pola Perlindungan Hukum dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Graha Ilmu
  2. Chand, H. (1994). Modern Jurisprudence (1994). Kuala Lumpur: International Law book Services
  3. Dhiratayakinant, K. (1989). Privatization: an analysis of the concept and its implementation in Thailand. Bangkok, Thailand: Thailand Development Research Institute
  4. Faizrosadi, N., Priyono, P., & Cahyaningtyas, I. (2020). Penitipan Ganti Rugi Pemegang Hak dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Batang. NOTARIUS, 13(2), 605–618
  5. Fuller, L. L. (1964). The morality of law. New Haven and London: Yale University Press
  6. Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan
  7. Joesoef, I. E. (2011). Model kerjasama pemerintah dan swasta: studi penerapan kontrak build operate transfer dalam perjanjian pengusahaan jalan tol di Indonesia. Universitas Indonesia
  8. Kamerman, S. B., & Kahn, A. J. (1989). Privatization and the welfare state. Princeton University Press
  9. Kasenda, D. G. G. (2017). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 122–141
  10. Kulick, P. J. (2000). Rolling the Dice: Determining Public Use in Order to Effectuate a Public-Private Taking-A Proposal to Redefine Public Use. L. Rev. MSU-DCL, 639
  11. Laporan BPJT (22 Februari 2010), Pengembangan Jalan Tol Di Indonesia. (2010)
  12. Lubis, T. M. (1993). In search of human rights: legal-political dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990. PT Gramedia Pustaka Utama
  13. Mistelis, L. A. (2000). Regulatory aspects: Globalization, harmonization, legal transplants, and law reform—Some fundamental observations. The International Lawyer, 1055–1069
  14. Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Depok – Antasari Nomor: 191/PPJT/V/Mn/2006 Tanggal 29 Mei 2006 antara PT Citra Waspphutowa dan Pemerintah cq Departemen Pekerjaan Umum. (2006)
  15. Pratama, M. Y. (2019). Pencabutan Hak Atas Kepemilikan Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. LEX PRIVATUM, 6(9)
  16. Safik, A. (2006). Tanah untuk kepentingan umum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi
  17. Serikat Petani Indonesia. (2012). Judicial Review UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Retrieved from http://www.spi.or.id/?p=4966
  18. Shapiro, I. (2006). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
  19. Tebbit, M. (2000). Philosophy of Law: An Introduction. London and New York: Routledge
  20. Toll Road Regulator (Badan Pengatur Jalan Tol). (n.d.). Jalan Tol Beroperasi. Retrieved August 10, 2015, from http://bpjt.pu.go.id/konten/progress/beroperasi
  21. Tukgali, L. L. (2010). Fungsi sosial hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum= Social functions on land rights in respect to land procurement for public interest purposes. Universitas Indonesia
  22. Undang-Undang Dasar 1945 (1945). Indonesia
  23. Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Berada di Atasnya, Pub. L. No. No. 20 Tahun 1961 (1961). Indonesia
  24. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pub. L. No. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960). Indonesia
  25. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (2004)
  26. Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pub. L. No. 2 Tahun 2012 (2012). Indonesia

Last update:

  1. Political community entrepreneurship policy as an effort to reduce infrastructural violence: a systematic literature review

    Nora Eka Putri, Helmi, Silfia, Hafifah Humaida, Aldri Frinaldi. Cogent Social Sciences, 10 (1), 2024. doi: 10.1080/23311886.2024.2371676
  2. Reconstructing Land Acquisition and Compensation Policies for the Public Interest: Perspective on the Value of Justice in Indonesian Land Law

    Noor Rohmat, Fiya Ainur Rohmatika. Pancasila International Journal of Applied Social Science, 2 (02), 2024. doi: 10.59653/pancasila.v2i02.701

Last update: 2025-06-18 14:23:13

No citation recorded.