REKONSTRUKSI PENCABUTAN HAK ATAS TANAH DAN KONSINYASI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Iwan Erar Joesoef
DOI: 10.14710/mmh.50.3.2021.318-330
Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji penggunaan konsep pencabutan hak atas tanah dan ganti rugi dengan penitipan di pengadilan (konsinyasi). Ruang lingkup penelitian adalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum dalam pembangunan insfrastruktur jalan tol di Indonesia. Dalam undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum secara eksplisit tidak menyebut pencabutan hak atas tanah, namun penerapan konsep ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dititipkan di pengadilan berakibat hilangnya hak atas tanah dan tanah jatuh kepada negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian  bahwa, pencabutan hak atas tanah dan konsinyasi urgensinya lebih tepat diterapkan pada pembangunan infrastruktur publik oleh pemerintah. Hal ini sesuai dengan Pasal 33 (3) UUD NRI Tahun 1945. Sedangkan pembangunan infrastruktur publik oleh swasta dalam model kerjasama pemerintah swasta tidak adil untuk diterapkan karena bersifat komersial.

Full Text: PDF

Keywords

Pencabutan Hak Atas Tanah; Konsinyasi; Pengadaan Tanah; Kepentingan Umum

References

Ade, A. F. (2018). Pergeseran Pola Perlindungan Hukum dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Chand, H. (1994). Modern Jurisprudence (1994). Kuala Lumpur: International Law book Services.

Dhiratayakinant, K. (1989). Privatization: an analysis of the concept and its implementation in Thailand. Bangkok, Thailand: Thailand Development Research Institute.

Faizrosadi, N., Priyono, P., & Cahyaningtyas, I. (2020). Penitipan Ganti Rugi Pemegang Hak dalam Pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Batang. NOTARIUS, 13(2), 605–618.

Fuller, L. L. (1964). The morality of law. New Haven and London: Yale University Press.

Harsono, B. (2008). Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan.

Joesoef, I. E. (2011). Model kerjasama pemerintah dan swasta: studi penerapan kontrak build operate transfer dalam perjanjian pengusahaan jalan tol di Indonesia. Universitas Indonesia.

Kamerman, S. B., & Kahn, A. J. (1989). Privatization and the welfare state. Princeton University Press.

Kasenda, D. G. G. (2017). Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 122–141.

Kulick, P. J. (2000). Rolling the Dice: Determining Public Use in Order to Effectuate a Public-Private Taking-A Proposal to Redefine Public Use. L. Rev. MSU-DCL, 639.

Laporan BPJT (22 Februari 2010), Pengembangan Jalan Tol Di Indonesia. (2010).

Lubis, T. M. (1993). In search of human rights: legal-political dilemmas of Indonesia’s New Order, 1966-1990. PT Gramedia Pustaka Utama.

Mistelis, L. A. (2000). Regulatory aspects: Globalization, harmonization, legal transplants, and law reform—Some fundamental observations. The International Lawyer, 1055–1069.

Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Ruas Depok – Antasari Nomor: 191/PPJT/V/Mn/2006 Tanggal 29 Mei 2006 antara PT Citra Waspphutowa dan Pemerintah cq Departemen Pekerjaan Umum. (2006).

Pratama, M. Y. (2019). Pencabutan Hak Atas Kepemilikan Tanah dan Benda-Benda yang Ada di Atasnya. LEX PRIVATUM, 6(9).

Safik, A. (2006). Tanah untuk kepentingan umum. Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Lembaga Studi Hukum dan Ekonomi.

Serikat Petani Indonesia. (2012). Judicial Review UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Retrieved from http://www.spi.or.id/?p=4966

Shapiro, I. (2006). Evolusi Hak dalam Teori Liberal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Tebbit, M. (2000). Philosophy of Law: An Introduction. London and New York: Routledge.

Toll Road Regulator (Badan Pengatur Jalan Tol). (n.d.). Jalan Tol Beroperasi. Retrieved August 10, 2015, from http://bpjt.pu.go.id/konten/progress/beroperasi

Tukgali, L. L. (2010). Fungsi sosial hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum= Social functions on land rights in respect to land procurement for public interest purposes. Universitas Indonesia.

Undang-Undang Dasar 1945 (1945). Indonesia.

Undang-Undang No. 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang Berada di Atasnya, Pub. L. No. No. 20 Tahun 1961 (1961). Indonesia.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pub. L. No. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (1960). Indonesia.

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan (2004).

Undang-undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Pub. L. No. 2 Tahun 2012 (2012). Indonesia.