skip to main content

PENGUATAN KEDUDUKAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN SEBAGAI PERADILAN ETIKA

*Sekar Anggun Gading Pinilih  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2021 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Pengawasan terhadap etika dari anggota dewan merupakan suatu hal yang perlu dilakukan agar tugas dan kewenangannya dapat berjalan dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan upaya penguatan terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan sebagai pengawas sekaligus mengadili pelanggaran-pelanggaran etika dari anggota dewan. Upaya penguatan yang diperlukan terhadap kedudukan, keanggotaan dan kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan agar kedepannya dapat menjadi sebuah peradilan etika dan dapat bersifat mandiri dan akuntabel. Selain itu, perlu dibentuk sebuah undang-undang yang mengatur etika pejabat publik, dan mengatur pula lembaga pengawasan yang bersifat terpadu sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi atas pelaksanaan fungsi pengawasan oleh lembaga-lembaga pengawasan yang bersifat internal di masing-masing lembaga negara.
Fulltext View|Download
Keywords: Pengawasan; Etika; Mahkamah Kehormatan Dewan

Article Metrics:

  1. Asshiddiqie, J. (2008). Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: BIP Gramedia
  2. Asshiddiqie, J. (2013). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers
  3. Budiardjo, M. (2005). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia
  4. Huda, dkk, N. (2018). Rekonstruksi Kedudukan dan Kewenangan Dewan Etik Hakim Konstitusi Sebagai Upaya Memperkuat Integritas Hakim Konstitusi. Jakarta
  5. Huijbers, T. (1986). Filsafat Hukum dalam Lintasan Sejarah. Yogyakarta: Kanesius
  6. Jr, A. S. (1953). Law and Morality. Marquette Law Review, 36(3), 321–322
  7. Manan, B. (2009). Menegakkan Hukum Suatu Pencarian. Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia
  8. Noktah Hitam Pelanggaran Etik DPR 2014-2019: dari Fadli Zon hingga Setnov. (n.d.). Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-4726413/noktah-hitam-pelanggaran-etik-dpr-2014-2019-dari-fadli-zon-hingga-setnov
  9. Palguna, I. D. G. (2013). Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum Terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara. Jakarta: Sinar Grafika
  10. Peristiwa Fakta Memprihatinkan Korupsi Berjamaah Anggota Dewan di Kota Malang. (n.d.). Retrieved from https://www.merdeka.com/peristiwa/fakta-memprihatinkan-korupsi-berjamaah-anggota-dewan-di-kota-malang.html
  11. Purnama, E. (2014). Lembaga Perwakilan dan Checks and Balances dalam Kekuasaan Negara. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, XVI(63), 260
  12. Qamariah Novita, N. (2016). Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Jurnal Katalogis, 4(12), 144
  13. Rachman, I. N. (2019). Politik Hukum Yudisial dalam Perencanaan dan Pembangunan Sistem Hukum Nasional. Universitas Diponegoro
  14. Rusnan. (2017). Kedudukan Mahkamah Kehormatan Dewan Dalam Sistem Parlemen Di Indonesia. Jurnal IUS: Kajian Hukum Dan Keadilan, V(3), 366
  15. Saraswati, R. (2012). Desain Sistem Pemerintahan Presidensial Yang Efektif. Jurnal Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 138. https://doi.org/10.14710/mmh.41.1.2012.137-143
  16. Yani, A. (2018). Analisis Kontruksi Struktural dan Kewenangan DPR dalam Fungsi Legislasi Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Konstitusi, 15(2), 349

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-19 17:39:51

No citation recorded.