KENDALA PELAKSANAAN JUAL BELI PROPERTI BAGI PASANGAN PERKAWINAN CAMPURAN

Herni Widanarti, Husni Kurniawati, Kornelius Benuf
DOI: 10.14710/mmh.51.2.2022.153-161
Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0

Abstract

Konsepsi harta bersama oleh pasangan campuran tidak sejalan dengan asas nasionalisme yang dianut oleh UUPA sehingga hal ini menyebabkan pasangan perkawinan campuran tidak dapat melakukan jual beli property. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala jual-beli property bagi pasangan perkawinan campuran dan tata cara pelaksanaan jual-beli property bagi pasangan perkawinan campuran. Metode yang digunakan yakni yuridis empiris. Hasil dari penelitian bahwa perkawinan campuran menyebabkan bersatunya harta menjadi harta bersama sehingga pasangan perkawinan campuran tidak dapat melakukan jual beli property karena WNA tidak boleh memiliki status kepemilikan terhadap property. Hal ini sesuai dengan asas nasionalisme dalam UUPA, kecuali dengan cara menggunakan atas nama orang lain, menggunakan atas nama anak dan melakukan perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta.

Full Text: PDF

Keywords

Perkawinan Campuran; Jual Beli; Property; Perjanjian Kawin

References

Adhim, N., Silviana, A., & Govianda, C. (2019). Problematika Pembatalan 605 Sertifikat Tanah Dalam Kawasan Otorita Batam ( Studi Putusan Ptun Tanjung Pinang No : 15 / G / 2014 / PTUN-TPI ). Law, Development & Justice Review, 2(1), 8–22.

Al Amin, M. N. K. (2016). Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia. Al-Ahwal, 9(2), 211–220.

Arfa, F. A., & Marpaung, W. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Kencana.

Arifin, M. (2018). Itikad Baik Sebagai Asas Pokok dalam Hukum Perikatan Nasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(4), 358–361.

Farida, I. (2021). Wawancara pihak pemohon pengajuan judicial. Jakarta.

Harahap, Y. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hutagalung, A. S., & Farida, I. (2018). Hukum Antar Tata Hukum (Kepemilikan tanah Bagi Pasangan Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015). Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universtas Indonesia.

Indradewi, A. A. S. N., & Arifiani, A. A. I. V. (2021). Efektifitas Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Pelanggaran Visa di Bali. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 891–906.

Maksum, M. (2015). Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah. Jurnal Cita Hukum, 3(1), 1–10.

Mulyadi, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Paramita, E., & Darori, I. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Jurnal Repertorium, 4(2), 32–38.

Prasetyo, A. B. (2018). Mengenal Karateristik Pengaturan Tanah Bengkok Di Indonesia. Law, Development & Justice Review, 1(1), 97–104.

Rosandi, B. H. P. (2016). Akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 424–435.

Samadi, W. M. (2021). Wawancara Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Slamet Riyadi Surakarta, ahli Hk Agraria /Pertanahan. Jakarta.

Saputro, A. B. (2018). Perkawinan Campuran Antara Etnis Tionghoa dan Etnis Jawa. Jurnal Hukum Unair, 3(1), 1–21.

Sari, D. A. A. (2019). Integrasi Tata Kelola Kebijakan Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(2), 147–202.

Widanarti, H. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/Pn.Dps.). Diponegoro Private Law Review, 2(1), 161–169.

Zulfiani, Z. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Harta Bawaan Dan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 356–362.