skip to main content

KENDALA PELAKSANAAN JUAL BELI PROPERTI BAGI PASANGAN PERKAWINAN CAMPURAN

*Herni Widanarti  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Husni Kurniawati  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Kornelius Benuf  -  Broto Hastono & Associates, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Konsepsi harta bersama oleh pasangan campuran tidak sejalan dengan asas nasionalisme yang dianut oleh UUPA sehingga hal ini menyebabkan pasangan perkawinan campuran tidak dapat melakukan jual beli property. Tujuan dari penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kendala jual-beli property bagi pasangan perkawinan campuran dan tata cara pelaksanaan jual-beli property bagi pasangan perkawinan campuran. Metode yang digunakan yakni yuridis empiris. Hasil dari penelitian bahwa perkawinan campuran menyebabkan bersatunya harta menjadi harta bersama sehingga pasangan perkawinan campuran tidak dapat melakukan jual beli property karena WNA tidak boleh memiliki status kepemilikan terhadap property. Hal ini sesuai dengan asas nasionalisme dalam UUPA, kecuali dengan cara menggunakan atas nama orang lain, menggunakan atas nama anak dan melakukan perjanjian perkawinan untuk pemisahan harta.
Fulltext View|Download
Keywords: Perkawinan Campuran; Jual Beli; Property; Perjanjian Kawin

Article Metrics:

  1. Adhim, N., Silviana, A., & Govianda, C. (2019). Problematika Pembatalan 605 Sertifikat Tanah Dalam Kawasan Otorita Batam ( Studi Putusan Ptun Tanjung Pinang No : 15 / G / 2014 / PTUN-TPI ). Law, Development & Justice Review, 2(1), 8–22
  2. Al Amin, M. N. K. (2016). Perkawinan Campuran Dalam Kajian Perkembangan Hukum: Antara Perkawinan Beda Agama Dan Perkawinan Beda Kewarganegaraan Di Indonesia. Al-Ahwal, 9(2), 211–220
  3. Arfa, F. A., & Marpaung, W. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Kencana
  4. Arifin, M. (2018). Itikad Baik Sebagai Asas Pokok dalam Hukum Perikatan Nasional. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 48(4), 358–361
  5. Farida, I. (2021). Wawancara pihak pemohon pengajuan judicial. Jakarta
  6. Harahap, Y. (2019). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika
  7. Hutagalung, A. S., & Farida, I. (2018). Hukum Antar Tata Hukum (Kepemilikan tanah Bagi Pasangan Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015). Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universtas Indonesia
  8. Indradewi, A. A. S. N., & Arifiani, A. A. I. V. (2021). Efektifitas Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Pelanggaran Visa di Bali. Jurnal Komunikasi Hukum, 7(2), 891–906
  9. Maksum, M. (2015). Penerapan Hukum Jaminan Fidusia Dalam Kontrak Pembiayaan Syariah. Jurnal Cita Hukum, 3(1), 1–10
  10. Mulyadi, M. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro
  11. Paramita, E., & Darori, I. (2017). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Tidak Disahkan Oleh Pegawai Pencatat Perkawinan. Jurnal Repertorium, 4(2), 32–38
  12. Prasetyo, A. B. (2018). Mengenal Karateristik Pengaturan Tanah Bengkok Di Indonesia. Law, Development & Justice Review, 1(1), 97–104
  13. Rosandi, B. H. P. (2016). Akibat hukum jual beli hak atas tanah yang belum didaftarkan. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 4(3), 424–435
  14. Samadi, W. M. (2021). Wawancara Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Slamet Riyadi Surakarta, ahli Hk Agraria /Pertanahan. Jakarta
  15. Saputro, A. B. (2018). Perkawinan Campuran Antara Etnis Tionghoa dan Etnis Jawa. Jurnal Hukum Unair, 3(1), 1–21
  16. Sari, D. A. A. (2019). Integrasi Tata Kelola Kebijakan Pembangunan Kelautan Berkelanjutan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 8(2), 147–202
  17. Widanarti, H. (2018). Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt.P/2015/Pn.Dps.). Diponegoro Private Law Review, 2(1), 161–169
  18. Zulfiani, Z. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Penguasaan Harta Bawaan Dan Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 2(2), 356–362

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-05 11:35:37

No citation recorded.