skip to main content

ANALISIS PENERAPAN KONSEP PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM KASUS KORUPSI

*Aghia Khumaesi Suud  -  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract
Konsep strict liability dalam kasus korupsi telah digunakan oleh banyak negara di dunia. Sebab, pendekatan tanpa memperhatikan lebih jauh kesalahan bagaimana sikap batinnya (mens rea) dianggap dapat menyelesaikan berbagai kasus, khususnya kasus korupsi di korporasi. Bisakah konsep ini diterapkan pada sejumlah kasus korupsi di Indonesia? Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan data sekunder, konsep strict liability tidak dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus korupsi di Indonesia, meskipun telah diadaptasi dalam beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan lingkungan hidup. Untuk itu, perlu perubahan undang-undang korupsi karena pembuktian pada setiap kasus korupsi korporasi diperlukan adanya mens rea agar dapat menggunakan konsep strict liability.
Fulltext View|Download
Keywords: Korporasi; Korupsi; Lingkungan; Mens Rea; Strict Liability
Funding: Kejaksaan RI

Article Metrics:

  1. Anindito, L. (2017). Lingkup Tindak Pidana Korupsi dan Pembuktian Kesalahan dalam Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Inggris, dan Perancis. Integritas Jurnal Anti Korupsi, 3(1), 1–30. Retrieved from https://acch.kpk.go.id/id/jurnal-integritas
  2. Arief, B. N. (2014). Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada
  3. Chandra, S. (2017). Correlation Between Theory of Criminal Liability and Criminal Punishment Toward Corporation in Indonesia Criminal Justice Practice. Jurnal Dinamika Hukum, 17(1), 104–111. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2017.17.1.649
  4. Fadhilah, M. A. (2017). Tinjauan atas perumusan strict liability dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Universitas Katolik Parahyangan). Universitas Katolik Parahyangan. Retrieved from https://repository.unpar.ac.id/handle/123456789/4441
  5. Hamzah. (1991). Masalah Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Konteks Strict Liability dan Vicarious Liability. Universitas Indonesia
  6. Haritia, B., & Hartiwiningsih. (2019). Penerapan Asas Strict Liability Dalam Tindak Pidana Kebakaran Hutan Dan Lahan Yang Dilakukan Oleh Korporasi. Recidive, 8(2), 111–121. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/40622
  7. Hatrik, H. (1996). Asas Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia (Strict Liabilit dan Vicariuous Liability). Jakarta: Raja Grafindo Persada
  8. Hertanto. (2011). Strict Liability Dalam rancangan Amandemen UUPK. Jurnal Hukum Dan Pembangunan, 41(1)
  9. Huda, C. (2017). Beberapa Catatan tentang Konsep Strict Liability dan Penerapannya dalam Praktek Penegakan Hukum Lingkungan dan Hukum Kehutanan dan Perkebunan. Retrieved January 6, 2022, from https://huda-drchairulhudashmh.blogspot.com/2017/10/beberapa-catatan-tentang-konsep-strict.html
  10. Kusumasari, D. (2011). Konsep dan Praktik Strict Liability di Indonesia. Retrieved from Hukumonline website: https://www.hukumonline.com/klinik/a/konsep-dan-praktik-strict-liability-di-indonesia-lt4d089548aabe8/
  11. Laode, S. (2017). Beneficial Owner Kuliah yang disampaikan dalam kunjungan Magister Hukum SPP UI ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  12. Mahmud, M. I. (2020). Peran Vicarious Liability Dalam Pertanggungjawaban Korporasi (Studi Terhadap Kejahatan Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kader Partai Politik). Jurnal Lex Renaissance, 5(4), 767–779. https://doi.org/10.20885/jlr.vol5.iss4.art1
  13. Muladi, & Arief, B. N. (1992). Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni
  14. Newman, H. A., & Wright, D. W. (1992). Negligence versus strict liability in a principal-Agent model. Journal of Economics and Business, 44(4), 265–281. https://doi.org/10.1016/S0148-6195(05)80002-5
  15. Ridho, K., & Sari D, S. N. I. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Asas Strict Liability (Studi Pembaharuan Hukum Pidana Lingkungan Hidup). Yuridis, 1(2), 153–168
  16. Sudirman, L., & Feronica. (2011). Pembuktian Pertanggungjawaban Pidana Lingkungan Dan Korupsi Korporasi Di Indonesia Dan Singapura. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 23(2), 292–306. https://doi.org/10.22146/jmh.16190
  17. Windari, R. A. (2015). Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 1(1), 108–118. https://doi.org/10.23887/jkh.v1i1.5013

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-07-16 21:22:19

No citation recorded.