PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum License URL: http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0
Abstract
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 90/G/2007/PHI. BDG dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta nomor 143/PHI.G/2007/PN. JKT.PST. memutus perkara dengan objek yaitu Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2017 di PT Bridgestone Tire Indonesia dan pihak yang sama yaitu serikat pekerja dan pengusaha. Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial sebagai hukum yang bersifat khusus dari hukum acara perdata yang merupakan hukum yang bersifat umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas itu yang dilakukan. Seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta memutus perkara dengan amar putusan niet ontvankelijke verklaard sebagaimana asas Nebis in Idem.
Keywords
References
Abdullah, A., & Shabara, E. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (Study Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh). Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 4(1), 37–57. https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5960
Butarbutar, E. N. (2018). Asas Ne Bis In Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Yudisial, 11(1), 23–39. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.167
Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 10(2), 215–232. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4954
Hadi, S. (2021). Hubungan Perburuhan dan Hukum Perburuhan. Tsaqofah: Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 1(1), 26–51. https://doi.org/10.58578/tsaqofah.v1i1.352
Innaka, A., Rusdiana, S., & Sularto, S. (2012). Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan. Mimbar Hukum, 24(3), 504–514. Retrieved from https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16122/10668
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Munandar, T. N. A., & Abubakar, M. (2018). Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 43/Pdt.G/2011/MS-LSK Tentang Penerapan Asas Nebis In Idem. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(1), 148–164. Retrieved from https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/13163
Nugroho, A. D. (2015). Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu : (PKWT PT Bahtera Pesat Lintas Buana No.162/BPL-MDR/SR/KP.170/14) (Universitas Yarsi). Universitas Yarsi. Retrieved from http://digilib.yarsi.ac.id/6842/
Pasaribu, F. (2021). Asas Nebis In Idem dalam Putusan Praperadilan dan Pelaksanaan Pengajuan Praperadilan Lebih dari Satu Kali bagi Tersangka dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Banua Law Review, 3(2), 201–213. Retrieved from https://balrev.ulm.ac.id/index.php/balrev/article/view/29
Prajatama, H. (2014). Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia. Verstek: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 41–50. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38837
Rohman, R. S., & Putra, P. S. (2021). Perbandingan Hukum Terhadap Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebelum Dan Sesudah Kemerdekaan Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 9(8), 1262–1277. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/71712
Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. Retrieved from https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/318
Taluke, A. (2013). Eksekusi Terhadap Perkara Perdata Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Ingkraah) Atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Lex Privatum, 1(4), 24–35. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3060
Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5601
Widowati, W., & Ohoiwutun, Y. A. T. (2021). Kepastian Hukum Putusan Yang Melanggar Special Straf Maxima. Jurnal Yudisial, 14(1), 1–18. Retrieved from https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/413