skip to main content

PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

*Mohammad Fandrian Adhistianto  -  Fakultas Hukum, Universitas Pamulang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2023 Masalah-Masalah Hukum under http://creativecommons.org/licenses/by-nc/4.0.

Citation Format:
Abstract

Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung nomor 90/G/2007/PHI. BDG dan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta nomor 143/PHI.G/2007/PN. JKT.PST. memutus perkara dengan objek yaitu Kenaikan Gaji Pokok Tahun 2017 di PT Bridgestone Tire Indonesia dan pihak yang sama yaitu serikat pekerja dan pengusaha. Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Hubungan Industrial sebagai hukum yang bersifat khusus dari hukum acara perdata yang merupakan hukum yang bersifat umum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum untuk memberikan preskripsi mengenai apa yang seyogyanya atas itu yang dilakukan. Seharusnya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta memutus perkara dengan amar putusan niet ontvankelijke verklaard sebagaimana asas Nebis in Idem.

Fulltext View|Download
Keywords: Pengadilan Hubungan Industrial; Asas; Nebis in Idem

Article Metrics:

  1. Abdullah, A., & Shabara, E. (2019). Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (Study Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh). Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan Dan Pranata Sosial, 4(1), 37–57. https://doi.org/10.22373/justisia.v4i1.5960
  2. Butarbutar, E. N. (2018). Asas Ne Bis In Idem Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Yudisial, 11(1), 23–39. https://doi.org/10.29123/jy.v11i1.167
  3. Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 10(2), 215–232. https://doi.org/10.15294/pandecta.v10i2.4954
  4. Hadi, S. (2021). Hubungan Perburuhan dan Hukum Perburuhan. Tsaqofah: Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 1(1), 26–51. https://doi.org/10.58578/tsaqofah.v1i1.352
  5. Innaka, A., Rusdiana, S., & Sularto, S. (2012). Penerapan Asas Itikad Baik Tahap Prakontraktual Pada Perjanjian Jual Beli Perumahan. Mimbar Hukum, 24(3), 504–514. Retrieved from https://jurnal.ugm.ac.id/jmh/article/view/16122/10668
  6. Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana
  7. Munandar, T. N. A., & Abubakar, M. (2018). Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor 43/Pdt.G/2011/MS-LSK Tentang Penerapan Asas Nebis In Idem. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 2(1), 148–164. Retrieved from https://jim.usk.ac.id/perdata/article/view/13163
  8. Nugroho, A. D. (2015). Asas Kebebasan Berkontrak Dan Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu : (PKWT PT Bahtera Pesat Lintas Buana No.162/BPL-MDR/SR/KP.170/14) (Universitas Yarsi). Universitas Yarsi. Retrieved from http://digilib.yarsi.ac.id/6842/
  9. Pasaribu, F. (2021). Asas Nebis In Idem dalam Putusan Praperadilan dan Pelaksanaan Pengajuan Praperadilan Lebih dari Satu Kali bagi Tersangka dalam Hukum Acara Pidana di Indonesia. Banua Law Review, 3(2), 201–213. Retrieved from https://balrev.ulm.ac.id/index.php/balrev/article/view/29
  10. Prajatama, H. (2014). Kedudukan Dissenting Opinion Sebagai Upaya Kebebasan Hakim Untuk Mencari Keadilan Di Indonesia. Verstek: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 41–50. Retrieved from https://jurnal.uns.ac.id/verstek/article/view/38837
  11. Rohman, R. S., & Putra, P. S. (2021). Perbandingan Hukum Terhadap Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sebelum Dan Sesudah Kemerdekaan Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum, 9(8), 1262–1277. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/71712
  12. Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. Retrieved from https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/binamulia/article/view/318
  13. Taluke, A. (2013). Eksekusi Terhadap Perkara Perdata Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Ingkraah) Atas Perintah Hakim Dibawah Pimpinan Ketua Pengadilan Negeri. Lex Privatum, 1(4), 24–35. Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/3060
  14. Tan, D. (2021). Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum. Nusantara : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 8(8), 2463–2478. Retrieved from http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/nusantara/article/view/5601
  15. Widowati, W., & Ohoiwutun, Y. A. T. (2021). Kepastian Hukum Putusan Yang Melanggar Special Straf Maxima. Jurnal Yudisial, 14(1), 1–18. Retrieved from https://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/413

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2025-06-19 15:46:30

No citation recorded.