skip to main content

ASPEK YURIDIS HAPUSNYA HAK INDIKASI GEOGRAFIS DAN INDIKASI ASAL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG MEREK (studi perkebunan lada)

*Lola Elvita  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Indikasi geografis merupakan salah satu bentuk hak kekayaan intelektual yang wajib dilindungi. Dalam undang-undang merek yaitu undang-undang nomor 15 tahun 2001 dan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2007 tentang indikasi geografis telah dijelaskan secara garis besar perlindungan hukum indikasi geografis dapat diberikan apabila pendaftarannya telah dilakukan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tersebut Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan hukum dengan hak Indikasi Geografis dan Indikasi Asal untuk lada putih asal Bangka belitung dengan Nama Muntok White Pepper. penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris.

Eksistensi lada di Desa Pugul, Kecamatan Riau Silip, sebagai salah satu daerah penghasil lada yang terletak di kabupaten Bangka. Keberadaan kebun lada di desa tersebut semakin lama semakin berkurang. Apabila hal ini berlangsung terus menerus dan lada putih yang menjadi ciri di dalam Buku persyaratan sertifikat hak indikasi geografis menjadi hilang, maka hak indikasi geografis terhadap lada putih dapat berakhir perlindungannya. Perlindungan hak indikasi geografis tersebut berlangsung selama ciri /karakter dan kualitas yang menjadi dasar perlindungan atas indikasi geografis tersebut masih ada. Diharapkan dengan adanya perlindungan hukum tersebut dapat meningkatkan perekonomian para petani dan membuat para petani tidak meninggalkan perkebunan lada sehingga lada putih tidak berakhir perlindungannya

 

Kata kunci :  Merek, Indikasi Geografis,  Lada Putih Muntok
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-29 11:58:30

No citation recorded.