skip to main content

PERKEMBANGAN KEWENANGAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) PERSEROAN TERBATAS DI INDONESIA

*Muhammad Yusron Yuwono  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui  kedudukan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai salah satu organ dalam Perseroan Terbatas. Tujuan lainnya untuk mengetahui pengaturan kewenangan organ Rapat Umum Pemegang Saham dalam anggaran dasar Perseroan Terbatas. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris yang bersifat dekriptif preskriptif dan menggunakan metode penafsiran gramatikal dan historis, dengan pendekatan secara sosial-legal dari ketentuan Anggaran Dasar dan Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam kaitannya dengan pengaturan RUPS.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa anggaran dasar suatu perseroan adalah menetapkan hal-hal yang dianggap perlu dan yang belum diatur dalam peraturan yang ada. Oleh karena itu, dalam menyusun akta pendirian atau anggaran dasar harus dipersiapkan dengan sebaik-baiknya sehingga masalah mendasar dapat dituangkan secara jelas dan lengkap Anggaran Dasar merupakan hukum positif yang mengikat semua pemegang saham, direksi dan dewan komisaris dalam pelaksanaan RUPS, dan kekuatan mengikat itu tidak dapat dikesampingkan oleh siapa pun juga, sekali pun diambil keputusan oleh RUPS dengan suara bulat. RUPS adalah organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT, dan RUPS mengangkat Direksi dan Komisaris. Kemudian           keputusan-keputusan yang menyangkut struktur organisasi Perseroan, yaitu perubahan anggaran dasar, penggabungan, peleburan, pemisahan, pembubaran dan likuidasi Perseroan, hak kewajiban para pemegang saham, pengeluaran saham baru dan pembagian/ penggunaan      keuntungan      yang dibuat Perseroan sepenuhnya menjadi wewenang RUPS.
Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 15:50:28

No citation recorded.