skip to main content

PENERAPAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK PADA PERJANJIAN KERJA ANTARA MAJIKAN DAN TENAGA KERJA INDONESIA DI MALAYSIA

*Heru Saptaryo  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Undang-undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan memberikan definisi tentang perjanjian kerja dalam Pasal 1 Ayat 14 yaitu : perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Saat ini kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerja antara majikan dan (Tenaga Kerja Indonesia TKI) di Malaysia menjadi permasalahan, karena banyaknya pelanggaran yang terjadi terhadap TKI Indonesia Di Malaysia. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yaitu suatu cara dan prosedur yang digunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Hasil penelitian ini pada akhirnya memberikan penjelasan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerja antara majikan dan tenaga kerja Indonesia terlihat bahwa asas kebebasan berkontrak belum terlaksana bagi seorang calon tenaga kerja Indonesia karena posisi seorang majikan masih lebih kuat dari pada posisi tenaga kerja tersebut. Serta Wanprestasi seoarang majikan terhadap tenaga kerja nya, telah diatur didalam kesepakatan kerja antara kedua negara yaitu Malaysia dan Indonesia, dengan penetapan maksimum denda dan maksimum ancaman pindana penjara. Dapat dilihat adanya suatu perlindungan hukum dari pihak Malaysia dan Indonesia melalui perjanjian yang telah disepakati kedua negara dalam pelaksanaan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Malaysia.

 

 

Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Kebebasan Berkontrak, Wanprestasi.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-12 06:21:03

No citation recorded.