skip to main content

AKIBAT HUKUM PENOLAKAN RENCANA PERDAMAIAN DEBITOR OLEH KREDITOR DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

*Rindy Ayu Rahmadiyanti  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis proposal rencana perdamaian Debitor pada proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ditolak oleh kreditor dan akibat hukum bagi Debitor pada proposal perdamaian yang ditolak oleh Kreditor. Metode  penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan, yang akan menghasilkan kajian yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang gunakan dalam penelitian ini adalah berupa data sekunder yang dikelola secara deduktif, yakni menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum terhadap permasalahan konkrit yang dihadapi.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa: 1.Proposal rencana perdamaian pada proses PKPU ditolak oleh para Kreditor yaitu sebagai berikut: -Tawaran pembayaran yang berbentuk restrukturisasi utang dan/atau restrukturisasi perusahaan tidak dapat meyakinkan para Kreditor; -             Proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor tersebut ditolak oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) Kreditor Konkuren yang hadir mewakili 2/3 (dua per tiga) dari seluruh tagihan dan ditolak oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) Kreditor Separatis yang hadir dan mewakili 2/3 (dua per tiga) dari seluruh tagihan berdasarkan hasil voting yang hadir pada Rapat Kreditor yang dipimpin oleh Hakim Pengawas pada masa PKPU Sementara. 2.        Akibat hukum bagi Debitor pada proposal rencana perdamaian yang ditolak oleh Kreditor yaitu Debitor langsung dijatuhi putusan pailit dengan segala akibat hukumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga, serta harta Debitor langsung berada dalam keadaan insolvensi, oleh karena itu terjadi pelimpahan kewenangan pengurusan harta dari Debitor kepada Kurator untuk membereskan harta pailit Debitor yang ditujukan untuk pembayaran piutang-piutang para Kreditor. Putusan tersebut bersifat final and binding dan tidak dapat diajukan upaya hukum.

 

Kata Kunci : Mekanisme, Penolakan Rencana Perdamaian, Kreditor, Debitor PKPU.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-16 02:20:20

No citation recorded.