skip to main content

PENYELESAIAN UTANG PIUTANG MELALUI KEPAILITAN (STUDI KASUS PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG P.T.PRUDENTIAL LIFE INSURANCE)

*Bravika Bunga Ramadhani  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memvonis pailit Perusahaan Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance atas gugatan yang diajukan oleh mantan konsultan agen asuransinya yaitu Lee Boon Siong.  Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana, bahwa pernyataan untuk dinyatakan pailit telah terpenuhi. Prudential merasa tidak puas dengan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut kemudian pihak   Prudential mengajukan kasasi. Perusahaan Asuransi Jiwa PT. Prudential Life Assurance  menilai putusan pailit itu  salah kaprah. Pasalnya, dari sisi keuangan, perusahaan ini sangat solven. Lihat saja, aset kelolaannya mencapai triliunan rupiah dengan tingkat risk based capital (RBC) mencapai 255% per 31 Desember 2003. Angka ini jauh melebihi ketentuan minimal Departemen Keuangan yang mematok 100%.Hal lain yang menjadi perdebatan adalah penafsiran hutang ((Pasal 8 ayat (4) UUK PKPU).dalam kasus ini yang tidak bisa dibuktikan secara seserhana karena masih disengketakan.

Kata Kunci : Pailit, Solven, Hutang

Permalink: http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1124

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-23 20:04:18

No citation recorded.