skip to main content

KEABSAHAN CAP JEMPOL SEBAGAI PENGGANTI TANDA TANGAN DALAM PEMBUATAN AKTA OTENTIK

*Hadi Suwignyo  -  , Indonesia

Citation Format:
Abstract

Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, menyebutkan bahwa setiap akta notaris harus ditanda tangani oleh para pihak, saksi-saksi dan notaris. Oleh karena itu tindakan pembubuhan tanda tangan merupakan tindakan hukum yang hampir tidak dapat dilepaskan dari tugas rutin seorang notaris. Dalam menerapkan dan menafsirkan mengenai pengertian, cara dan bentuk tanda tangan dalam suatu akta otentik, belum ada ketentuan yang mengaturnya dengan tegas, sehingga sering timbul penafsiran dan pertentangan mengenai hal tersebut, terutama dalam hal pembubuhan cap ibu jari (cap jempol) dari para penghadap. Apakah cap jempol dapat menggantikan tanda tangan dalam pembuatan akta otentik dan apakah pembubuhan cap jempol mempunyai akibat hukum dalam pembuatan suatu akta otentik.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembubuhan cap jempol tidak memiliki kedudukan yang sama dengan tanda tangan dalam pembuatan akta otentik oleh karena apabila penghadap tidak dapat membubuhkan tanda tangannya hal tersebut harus dijelaskan dalam akta, sehingga tidak diperlukan lagi pembubuhan cap jempol/ibu jari. Namun dalam prakteknya cap jempol tetap dibubuhkan dalam pembuatan akta otentik sebagai pengganti tanda tangan berdasarkan kebiasaan dalam praktek notaris dan ada atau tidaknya pembubuhan cap jempol tidak akan membawa akibat hukum yang berbeda, dalam arti akta notaris tersebut tetap merupakan akta otentik sepanjang telah dijelaskan dalam penutup aktanya alasan dari penghadap yang tidak membubuhkan tanda tangannya.

Kata Kunci : Tanda Tangan, Cap Jempol

Permalink :http://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/1126

Fulltext View|Download
Funding: Magister Kenotariatan UNDIP

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-18 00:02:24

No citation recorded.