BibTex Citation Data :
@article{NTS23123, author = {Dian Sawitri}, title = {HAK PENSIUN JANDA KEDUA DARI SUAMI YANG BEKERJA SEBAGAI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)}, journal = {Notarius}, volume = {11}, number = {1}, year = {2018}, keywords = {Hak Pensiun, Janda Kedua, Aparatur Sipil Negara.}, abstract = { Abstract State Civil Apparatus (ASN) according to Article 1 paragraph 1 of Law Number 5 Year 2014 on ASN is a profession for civil servants and government employees with employment agreements working in government agencies. In the case of a Civil Servant or the employee's pension recipient having more than one wife, the widow's pension shall be granted to the wife who was then the longest and uninterruptedly married. The purpose of this study is to know and analyze the legal efforts that can be done by a second widow if not get the right pension from husband who work as ASN. The approach method used in this research is the method of Juridical Normative Approach While Analysis in this Research is Descriptive analitif. The result of this research is the right of pension income to widow more than one person not listed in pension recipients that can be distributed to all legitimate wives and the division is 36% (divided equally) from minimum 75% minimum wage according to government regulation but must have the main proof of the legitimate marriage certificate is the marriage certificate / marriage certificate. The legal means that may be filed by the related party (the second widow of ASN) is through the provisions of the Marriage Act through the marriage herbat of the second widow and the related ASN who has passed away. Abstrak Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang b ekerja pada instansi pemerintah . Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai pria tersebut beristri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh janda kedua apabila tidak memperoleh hak pensiun dari suami yang bekerja sebagai ASN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif Sedangkan Analisa dalam Penelitian ini bersifat Deskriptif analitif. H asil penelitian ini adalah Hak penerimaan pensiun terhadap janda lebih dari satu orang yang tidak terdaftardalam daftar penerima pensiun yaitu dapat dibagikan kesemua istri yang sah dan pembagianya adalah 36% (dibagi rata) dari minimal 75% gaji terendah menurut peraturan pemerintah yang berlaku tetapi harus memiliki bukti utama dari pengakuan perkawinan yang sah ya itu akta nikah/ surat nikah. Upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak terkait (janda kedua dari ASN) adalah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu melalui itsbat nikah dari janda kedua dan ASN terkait yang telah meninggal dunia. }, issn = {2686-2425}, pages = {32--42} doi = {10.14710/nts.v11i1.23123}, url = {https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/23123} }
Refworks Citation Data :
Abstract
State Civil Apparatus (ASN) according to Article 1 paragraph 1 of Law Number 5 Year 2014 on ASN is a profession for civil servants and government employees with employment agreements working in government agencies. In the case of a Civil Servant or the employee's pension recipient having more than one wife, the widow's pension shall be granted to the wife who was then the longest and uninterruptedly married. The purpose of this study is to know and analyze the legal efforts that can be done by a second widow if not get the right pension from husband who work as ASN. The approach method used in this research is the method of Juridical Normative Approach While Analysis in this Research is Descriptive analitif. The result of this research is the right of pension income to widow more than one person not listed in pension recipients that can be distributed to all legitimate wives and the division is 36% (divided equally) from minimum 75% minimum wage according to government regulation but must have the main proof of the legitimate marriage certificate is the marriage certificate / marriage certificate. The legal means that may be filed by the related party (the second widow of ASN) is through the provisions of the Marriage Act through the marriage herbat of the second widow and the related ASN who has passed away.
Abstrak
Aparatur Sipil Negara (ASN) menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Dalam hal Pegawai Negeri atau penerima pensiun pegawai pria tersebut beristri lebih dari seorang, maka pensiun janda diberikan kepada istri yang ada waktu itu paling lama dan tidak terputus-putus dinikahnya. Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat dilakukan oleh janda kedua apabila tidak memperoleh hak pensiun dari suami yang bekerja sebagai ASN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Normatif Sedangkan Analisa dalam Penelitian ini bersifat Deskriptif analitif. Hasil penelitian ini adalah Hak penerimaan pensiun terhadap janda lebih dari satu orang yang tidak terdaftardalam daftar penerima pensiun yaitu dapat dibagikan kesemua istri yang sah dan pembagianya adalah 36% (dibagi rata) dari minimal 75% gaji terendah menurut peraturan pemerintah yang berlaku tetapi harus memiliki bukti utama dari pengakuan perkawinan yang sah yaitu akta nikah/ surat nikah.Upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak terkait (janda kedua dari ASN) adalah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan yaitu melalui itsbat nikah dari janda kedua dan ASN terkait yang telah meninggal dunia.
Article Metrics:
Last update:
Last update: 2024-11-21 03:06:54
Ciptaan berjudul (Notarius, dibuat oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), diidentifikasi oleh Notarius, bebas dari batasan hak cipta yang berlaku.
Journal Notarius is present by Public Notary, Diponegoro UniversityImam Bardjo, S.H. No.1-3 SemarangEmail: jurnalmkn.undip@gmail.comPhone: 0248415998Website: http://notariat.undip.ac.id