skip to main content

WASIAT KEPADA AHLI WARIS MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

Compilation of Islamic Law (KHI) and Civil Code acknowledge testament in its inheritance law. However, there are differences in arrangements regarding the testament in the KHI and Civil Code. The purpose of this study are to compare the regulations regarding the forms and limitations of the testament in the KHI and Civil Code and to analyze the implementation of the regulations regarding the shape and limitations testament on Decision Number 175 / PDT.G / 2012 / PA.BN and Decision Number 433 / PDT.G / 2011 / PN. JKT.PST. The research method used is socio-legal approach, with descriptive- analytical research specification.From the results of the research conducted it can be concluded that in the KHI, the testament can be made verbally or written and limit the testament can only be given a maximum of one-third of the inheritance or if the testamant is more than one-third then the approval of the heirs are needed. Whereas in the Civil Code, a testament must be in the form of a deed and require the assistance of a Notary in its manufacture and the testament shall not infringe the Legitieme Portie owned by the heirs.

 


Abstrak

Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sama- sama mengakui adanya wasiat dalam hukum kewarisannya namun terdapat perbedaan dan persamaan dalam pengaturannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk membandingkan pengaturan tentang bentuk dan batasan wasiat dalam KHI dan KUHPerdata dan menganalisis penerapannya pada putusan Nomor : 175/PDT.G/2012/PA.BN dan putusan Nomor : 433/PDT.G/2011/PN.JKT.PST. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan socio-legal dengan spesifikasi penelitian deskriptif-analitis. Dari hasil penelitian yang dilakukan disimpulkan bahwa dalam KHI, wasiat dapat dibuat secara lisan maupun tertulis dan membatasi wasiat hanya dapat diberikan maksimal sebesar sepertiga dari harta warisan Pewaris atau jika wasiat lebih dari sepertiga maka diperlukan persetujuan dari ahli waris. Sementara dalam KUHPerdata, wasiat harus berbentuk akta dan memerlukan bantuan Notaris dalam pembuatannya dan wasiat tidak boleh melanggar Legitieme Portie yang dimiliki oleh ahli waris.

 


Fulltext View|Download
Keywords: Wasiat, Ahli Waris

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-20 14:36:02

No citation recorded.