skip to main content

KETERKAITAN ASAS TERJANGKAU DARI PENDAFTARAN TANAH DENGAN PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH BERUPA PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI TERHADAP PIHAK TERTENTU

*Mira Novana Ardani  -  Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

The series of land registration activities requires expenditures in the form of tariffs charged at each stage. The principle that we can associate with the provisions of Article 9 paragraph (4) of the UUPA is an affordable principle, in the government regulation, the costs related to land registration are regulated, provided that the people who are not able to be released are paid for the fees. we can also find it in Government Regulation Number 128 of 2015 concerning Types and Rates of Types of Non-Tax State Revenues that Apply to the Ministry of Agrarian and Spatial Planning / National Land Agency. How is the affordable principle of land registration with the land registration service in the form of the first land registration service for certain parties? This study uses a normative juridical approach. Affordable principles in land registration can be seen in Government Regulation No. 128 of 2015, Article 22 and Article 24, which will certainly ease the burden on certain designated parties, so that they can reach those who need, especially the poor.

 

Keywords: Affordable Principle, Land Registration, First Time, Parties

 

Abstrak

 

Rangkaian kegiatan pendaftaran tanah memerlukan pengeluaran berupa tarif yang dikenakan pada masing-masing tahapannya. Asas yang dapat kita kaitkan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (4) UUPA adalah asas terjangkau,dalam peraturan pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran tanah, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.Peraturan pemerintah yang dimaksud pun dapat kita jumpai pada Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Bagaimana keterkaitan asas terjangkau dari pendaftaran tanah dengan pelayanan pendaftaran tanah berupa pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali terhadap pihak tertentu. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Asas terjangkau dalam pendaftaran tanah dapat dilihat penerapannya dalam Peraturan Pemerintah Nomor  128  Tahun  2015, Pasal 22 dan Pasal 24, tentu akan meringankan beban bagi pihak tertentu yang ditunjuk tersebut, sehingga dapat menjangkau pihak-pihak yang memerlukan, khususnya masyarakat tidak mampu.

 

Kata Kunci: Asas Terjangkau, Pendaftaran Tanah, Pertama kali, Pihak Tertentu

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-24 00:17:23

No citation recorded.