skip to main content

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS/PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBATALAN SERTIFIKAT KARENA ADANYA UNSUR PEMALSUAN

*Arfian Nanda Yogi Pratama  -  , Indonesia
Pujiono Pujiono  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Irma Cahyaningtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

This study aims to find out and analyze the accountability of Notary / PPAT due to certificate cancellation because of the element of counterfeiting in Court Decision Number 2717 K / Pdt / 2013. The results of this study, that the responsibility of Notary / PPAT who made a sale and purchase deed containing elements of fraudulent acts that were created as suspects and charged with committing a criminal act resulting in the loss of one party, as stipulated in Article 50 paragraph (1) Ministerial Regulation Number 11 2016 that: Court decisions that have permanent legal force, relating to issuance, transfer, cancellation of land rights and/or cancellation of abandoned land are carried out based on the request of the interested parties through the local Land Office.

 

Keywords: Responsibility, Notary / PPAT, Counterfeiting Elements

 

Abstrak

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa tentang pertanggungjawaban Notaris/PPAT akibat pembatalan sertifikat karena adanya unsur pemalsuan dalam Putusan Pengadilan Nomor 2717 K/Pdt/2013. Hasil penelitian ini, bahwa Pertanggungjawaban Notaris/PPAT yang membuat akta jual beli yang mengandung unsur tindak pidana pemalsuan yang dijadikan tersangka dan didakwa melakukan tindak pidana sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian pada salah satu pihak, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2016 bahwa : Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , yang berkaitan dengan penerbitan, peralihan, pembatalan hak atas tanah dan/atau pembatalan penetapan tanah terlantar dilaksanakan berdasarkan permohonan pihak yang berkepentingan melalui Kantor Pertanahan setempat.

 

Kata Kunci : Penanggungjawaban, Notaris/ PPAT, Unsur Pemalsuan

Fulltext View|Download
Keywords: Penanggungjawaban, Notaris/ PPAT, Unsur Pemalsuan

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-27 19:14:33

No citation recorded.