skip to main content

Analisis Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor : SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian

*Maria Magdalena Kristinah  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Since this country was founded (independence), freedom of expression is stated in the 1945 Constitution. That is, expressing an opinion is protected by law because expressing an idea is one of the human rights. The research method used in this study is normative research. The results of the study note that the circular is an official script whose content is about notification and is addressed (address at) only to the circles themselves. Circular is not regulating. Regarding the drafting of this official document, it is regulated in Permenpan No. 80 of 2012 concerning Manuscripts of Government Agency Services. This Circular Letter issued by the Indonesian Police does not follow the model for preparing official manuscripts about the circular as determined by the Permenpan. Because the circular is not a legal product, the circular is not in the hierarchy of legislation, so there is no inclusion of sanctions in the circular.

 

Keywords: circular; hate speech; freedom of opinion

 

Abstrak

Sejak negara ini didirikan (merdeka), kebebasan mengemukakan pendapat dinyatakan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, mengemukakan pendapat dilindungi dalam UU. Karena, mengemukakan pendapat merupakan salah satu hak asasi manusia.Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian normatif.Hasil penelitian diketahui bahwa surat edaran merupakan naskah dinas yang isinya tentang pemberitahuan dan ditujukan (adressaat) hanya untuk kalangan sendiri. Surat edaran tidak bersifat mengatur (regeling). Tentang penyusunan naskah dinas ini diatur dalam Permenpan No. 80 tahun 2012 Tentang Tata Naskah Dinas Instansi Pemerintah. Surat Edaran yang diterbitkan Kepolisian RI ini tidak mengikuti model penyusunan naskah dinas tentang surat edaran sebagaimana yang ditentukan oleh Permenpan tersebut. Karena, surat edaran bukan merupakan produk hukum, maka surat edaran tidak berada di dalam hierarkiperundang-undangan, sehingga tidak ada pencantuman sanksi di dalam surat edaran tersebut.

Kata Kunci : surat edaran; ujaran kebencian; kebebasan berpendapat

Fulltext View|Download
Keywords: surat edaran; ujaran kebencian; kebebasan berpendapat

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 10:07:43

No citation recorded.