skip to main content

IMPLEMENTASI PERMENKUMHAM NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG FORMASI JABATAN NOTARIS DAN PENENTUAN KATEGORI DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH

*Erin Niswa  -  , Indonesia
lita Tyesta ALW  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Paramita Prananingtyas  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Pengaturan formasi jabatan notaris diperlukan agar penyebaran dan pemerataan notaris di setiap kabupaten atau kota sesuai dengan kebutuhan. Namun tingkat pertumbuhan ekonomi yang belum merata disetiap wilayah menyebabkan kantor notaris hanya terpusat di kota kota besar saja. Tujuan penelitian ini adalah mendeskripsikan dan menganalisis sistem penentuan formasi jabatan notaris di Provinsi Jawa Tengah, mendeskripsikan dan menganalisis tugas dan fungsi dari Kanwil kemenkumham Jawa Tengah terkait sistem penentuan formasi jabatan notaris, memformulasikan sistem penentuan formasi jabatan notaris yang ideal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan Sistem penentuan formasi jabatan notaris di Provinsi Jawa Tengah berpedoman pada Pasal 5 ayat (1) Permenkumham Nomor 27 Tahun 2016 yang meliputi: kegiatan dunia usaha, jumlah penduduk; dan/atau rata-rata jumlah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan Notaris setiap bulan. Kanwil KemenkumHAM mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi KemenkumHAM RI dalam wilayah provinsi.  Sistem Formasi Jabatan Notaris yang ideal adalah sistem yang berhasil mewujudkan penyebaran dan pemerataan notaris di setiap wilayah sesuai dengan kebutuhan.

 

Kata Kunci : Implementasi; Formasi Jabatan; Notaris

Fulltext View|Download
Keywords: Implementasi; Formasi Jabatan; Notaris

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-04-19 08:28:50

No citation recorded.