skip to main content

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA DENGAN SISTEM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU NOTARIS DAN KARYAWAN

*Yusman Prastyanto  -  , Indonesia
Aminah Aminah  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Fifiana Wisnaeni  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2019 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract
With the goal of efficiency, a part of the Notary Public Makes the Time Work Agreement (PKWT) and assumes that the costs incurred by the Notary for a job are smaller. This study aims to look at the factors and legal consequences if the Notary performs a default in a Specific Time Work Agreement (PKWT). The study uses an empirical juridical approach, descriptive specifications with primary and secondary data and analyzed qualitatively.              The conclusions of this study are 1) The factors that underlie the Notary Public to Make a Specific Time Work Agreement (PKWT) are (1) the Notary Factor wants to take as much profit as possible, (2) the position factor (Bargaining) of the Notary and different employees and (3) Uncertain legal regulations. 2) Legal consequences in the event of default by a Notary Public, the employee can only be passive because the employee's position is lower than the notary. Keywords : Legal Protection; Notary; Notary Employee Abstrak Dengan tujuan efisiensi sebagian Notaris Membuat Perjanjian Kerja Waktu Tersebut (PKWT) dan berasumsi bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Notaris untuk suatu pekerjaan menjadi lebih kecil.Penelitian ini bertujuan melihat faktor faktor dan akibat hukum jika Notaris melakukan wanprestasi dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, spesifikasi deskriptif dengan data primer dan sekunder serta dianalisis secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini adalah 1) Faktor-faktor yang mendasari pihak Notaris membuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)adalah (1) Faktor Notaris ingin mengambil keuntungan sebesar mungkin, (2) Faktor kedudukan (Tawar Menawar) Notaris dan karyawan yang berbeda dan (3) Faktor Peraturan Perundang-Undangan yang tidak tegas. 2) Akibat hukum bilamana terjadi wanprestasi oleh Notaris maka karyawan hanya bisa bersikap pasif dikarenakan posisi karyawan lebih rendah daripada notaris.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Notaris; Karyawan Notaris

Fulltext View|Download
Keywords: Perlindungan Hukum; Notaris; Karyawan Notaris

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-15 19:22:37

No citation recorded.