PROBLEMATIKA HUKUM DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR TERKAIT ADANYA KLAUSULA EKSONERASI
DOI: https://doi.org/10.14710/nts.v12i1.26975
Abstract
Abstrak
Penelitian ini membahas mengenai Perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor dimana didalamnya terkait adanya klausula eksonerasi.Perjanjian sewa menyewa pada umumnya adalah perjanjian konsensual artinya mengikat pada detik tercapainya kata sepakat mengenai barang dan harga. Juga meliputi sifat tuntut menuntut dari masing-masing pihak yang terikat didalamnya, seperti dalam asas kebebasan berkontrak para pihak dianggap mempunyai kedudukan yang seimbang. Metode dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis empiris. Rumusan masalah yang dikemukakan adalah klausula eksonerasi dalam perjanjian sewa menyewa kendaraan bermotor, serta bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Kesimpulan dalam Penelitian ini adalah Hal yang mendasari pihak kreditor menuangkan klausula mengenai pembatasan dalam perjanjian sewa menyewa mobil adalah untuk melindungi agar terhindar dari resiko kerusakan dan kehilangan, sedangkan Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dalam hal terdapat klausula eksonerasi pada perjanjian sewa menyewa mobil meliputi Perlindungan yang bersifat preventif, serta perlindungan bersifat refpresif, Setiap konsumen yang dirugikan dapat mengadukan keluhannya kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan penyelesaian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
Kata Kunci : Sewa menyewa; Eksonerasi; Perlindungan Konsumen
Keywords
Full Text:
PDF (Bahasa Indonesia)Copyright (c) 2019 NOTARIUS







