skip to main content

Tinjauan Yuridis Pembatalan Merek Dagang Terkait Prinsip Itikad Baik Dalam Sistem Pendaftaran Merek

*Diannita Anjar Prasomya  -  Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Budi Santoso scopus  -  Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro Semarang, Indonesia
Open Access Copyright (c) 2022 NOTARIUS
Creative Commons License This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Citation Format:
Abstract

Abstract

This jurnal article discusses the owners of trademark rights in general who apply for the cancellation of the mark for other parties who resemble their mark. However, in reality there are parties who are not entitled to be aware of their mistakes, so in good faith they make an application for cancellation of the mark. The purpose of this study is to find out the arrangements for cancellation of a mark in good faith under Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. The result of the research is to explain the development of good faith principle regulation from time to time with the latest amendment regulating the provisions on good faith as stated in Article 21 paragraph (3) regarding the application being rejected if submitted by a Petitioner with bad faith, as well as explained in the Explanation section regarding the Petitioner. in bad faith, as well as Article 77 paragraph (2) related to a lawsuit for cancellation can be filed indefinitely if there is an element of bad faith and the implementation of the principle of good faith in the trademark registration system in cases of cancellation of a registered trademark is that a trademark must be registered in good faith, because if there is an element of bad faith, the mark is canceled.

Keywords : development; cancellation; good faith

Abstrak

Artikel jurnal ini membahas pemilik hak atas merek pada umumnya mengajukan permohonan pembatalan merek bagi pihak lain yang menyerupai mereknya. Namun, dalam realitanya adanya pihak yang tidak berhak menyadari kekeliruannya, sehingga dengan Itikad baik melakukan permohonan pengajuan pembatalan merek. Tujuan dari studi ini untuk mengetahui pengaturan atas pembatalan merek dengan itikad baik dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian adalah menjelaskan perkembangan pengaturan prinsip itikad baik dari waktu ke waktu dengan perubahan terakhir yang mengatur ketentuan tentang itikad baik sebagaimana tercantum pada Pasal 21 ayat (3) tentang permohonanditolakjikadiajukanoleh Pemohon yang beriktikad tidak baik, serta dijelaskan dalam bagian Penjelasan terkait Pemohon yang beriktikad tidak baik, serta Pasal 77 ayat (2) terkait gugatan pembatalan dapat diajukan tanpa batas waktu jika terdapat unsure iktikad tidak baik serta Implementasi prinsip itikad baik dalam sistem pendaftaran merek pada perkara-perkara pembatalan merek dagang terdaftar adalah merek harus didaftar dengan itikad baik, karena apabila terdapat unsur iktikad tidak baik maka merek tersebut dibatalkan.

Kata kunci : perkembangan; pembatalan; iktikad baik
Fulltext View|Download
Keywords: perkembangan; pembatalan; iktikad baik

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-11-06 09:51:39

No citation recorded.