skip to main content

KEDUDUKAN PERSEROAN TERBATAS YANG TETAP AKTIF MENJALANKAN PERUSAHAANNYA (GOING CONCERN) SETELAH DIPAILITKAN

*Yunintio Putro Utomo  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

Bankruptcy of a Limited Liability Company results in the transfer of authority over the management and submission of the entire property of the Limited Liability Company to the Curator. If in the bankruptcy is not reached peace or not submitted peace or bankruptcy assets are not enough to pay off all debts, then the bankrupt company is declared in a state of liquidation and can be dissolved. However, a Limited Liability Company which has been declared bankrupt does not always have to end in liquidation, but the Company can be requested to proceed so that it can continue its business activities (going concern). The type of research used is normative juridical research. Dissolution is an action that causes the existence of a Limited Liability Company to stop and no longer carry out business activities for ever. Going Concern is an alternative that can be done by the curator in terms of maximizing bankruptcy bankruptcy where the success of going concern can increase bankruptcy bankruptcy even if the bankruptcy has ended The debts' assets can be increased and can be used to run the company after the bankruptcy period ends.

Keywords: Dissolution; Limited liability company; Bankruptcy

 

Abstrak

 

Kepailitan suatu Perseroan Terbatas mengakibatkan beralihnya kewenangan atas pengurusan dan pemberesan atas seluruh kekayaan Perseroan Terbatas tersebut kepada Kurator. Apabila dalam kepailitan tersebut tidak tercapai perdamaian atau tidak diajukan perdamaian atau harta pailit tidak cukup untuk melunasi seluruh utang, maka perusahaan pailit tersebut dinyatakan berada dalam keadaan likuidasi dan dapat dibubarkan. Namun, Perseroan Terbatas yang telah dinyatakan pailit tidak selalu harus berakhir dengan likuidasi tetapi Perusahaan tersebut dapat dimohonkan untuk dapat dilakukan untuk dapat dilanjutkan kegiatan usahanya (going concern). Tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Pembubaran adalah suatu tindakan yang mengakibatkan eksistensi Perseroan Terbatas berhenti dan tidak lagi menjalankan kegiatan bisnin untuk selama-lamanya. Going Concern merupakan suatu alternative yang dapat dilakukan oleh kurator dalam hal memaksimalkan boedel pailit dimana dengan berhasilnya going concern tersebut dapat menambah boedel pailit bahkan apabila kepailitan telah berakhir harta dari debitor dapat bertambah dan dapat dipergunakan untuk menjalankan perusahaannya setelah masa kepailitan berakhir.

Kata Kunci: Pembubaran; Perseroan Terbatas; Kepailitan

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-28 16:06:25

No citation recorded.