skip to main content

KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERTANAHAN

*Daniar Ramadhan  -  , Indonesia
Open Access Copyright (c) 2020 NOTARIUS

Citation Format:
Abstract

Abstract

The authority of the Republic of Indonesia Land Agency based on the Republic of Indonesia Presidential Regulation Number 10 of 2006 concerning the National Land Agency, Article 2 states: The National Land Agency of the Republic of Indonesia carries out Government duties in the national, sectoral, regional land sector. Based on description above, the purpose the author in this study, among others, is find and analyze what is the basis authority of a Notary Public in making a deed related to land, as well to know and analyze form Notary's authority in making a land-related deed.   To answer the problem examined, the authors use yuridical empirical research. The approach used by the authors in this study is the statutory approach, and the conceptual approach. The results showed that meaning of the deed relating to land which the authority of the Notary is narrow, meaning that the Notary make the deed relating to land as long as the deed is not the authority of PPAT.          In this study it was concluded that the authority in making the deed relating to the land in Article 15 paragraph (2) letter f of the UUJN, however, the authority is also limited.

 

Key Words : notary; PPAT; deed related to land.

 

Abstrak

Kewenangan Badan Pertanahan Republik Indonesia berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional, Pasal 2 menyebutkan: Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melaksanakan tugas Pemerintah dibidang pertanahan secara nasional, sektoral, regional. Berdasarkan uraian diatas, adapun tujuan penulis dalam penelitian ini antara lain untuk mengetahui serta menganalisis apa yang menjadi dasar kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan, serta untuk mengetahui dan menganalisis bentuk kewenangan Notaris dalam pembuatan akta yang berhubungan dengan pertanahan.  Untuk menjawab masalah yang dikaji tersebut, penulis menggunakan penelitian hukum Yuridis Empiris. Pendekatan yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), serta pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna dari akta yang berhubungan dengan pertanahan yang merupakan kewenangan Notaris adalah bersifat sempit, artinya Notaris bisa membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan sepanjang akta tersebut bukan kewenangan dari PPAT. Dalam penelitian ini disimpulkan bahwa kewenangan Notaris dalam membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan tersebut dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f UUJN, akan tetapi dalam kewenangannya tersebut juga dibatasi dikarenakan ada pejabat lain yang diberikan kewenangan dalam pembuatan akta tentang pertanahan yaitu Pejabat Pembuat Akta Pertanahan (PPAT).

 

Kata Kunci : notaris; PPAT; akta yang berhubungan dengan pertanahan.

Fulltext View|Download

Article Metrics:

Last update:

No citation recorded.

Last update: 2024-03-27 23:44:00

No citation recorded.